Postingan

Contoh Daftar Pustaka

 DAFTAR PUSTAKA [1] Andri, Kristanto. “Perancangan Sistem Informasi. Yogyakarta: : Gava Media.     2003. [2] Turban, E, Rainer, R.K, and Potter, R.E.” Instruction to Information Technologi second edition”. New Jersey : John Wiley & Sons. Inc. 2003. [3] Feriansyah, A. G., Hayadi, B. H., & Ropianto, M. Traffic Shaping Menggunakan Metode Htb (Hierarchical Token Bucket) Pada Jaringan Nirkabe”l 2018. [4] Rafiudin, Rahmat. “Panduan Membangun Jaringan Komputer Untuk Pemula. Jakarta : Elexmedia Komputindo” 2003. [5] Wijaya, A. I., Handoko, L. B., & Kom, M. “Manajemen Bandwidth Dengan Metode HTB (Hierarchical Token Bucket) Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Semarang”. J. Tek. Inform. Univ. Dian Nuswantoro Semarang, Indonesia 2013. [6] Handriyanto, D.F., “Kajian   Penggunaan Mikrotik Router OS  sebagai Router pada Jaringan  Komputer”. Jurusan Teknik Informatika  Fakultas Ilmu Komputer Universitas  Sriwijaya 2009. [7] Towidjojo, Rendra. “Mikrotik Kungfu.Jakarta” :Jasakom 2014. [8]

Pengertian PPN (PAJAK PERTAMBAHAN NILAI)

 Pengertian Pajak Pertambahan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut atas setiap pertambahan nilai yang muncul karena adanya pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan, memproduksi, dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). PPh Pembelian Barang/PPh Pasal 22 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), PPh Pasal 22 merupakan iuran atau pungutan pajak yang dilakukan suatu pihak kepada wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan suatu barang. Ketentuan PPh Pasal 22 ini terbilang rumit, mengingat baik dari objek, tarif, hingga pemungutannya sangat bervariasi. Umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap barang dagangan yang dianggap menguntungkan, sehingga baik dari penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Oleh karena itu, PPh Pasal 22 bisa dipungut baik saat penjualan maupun saat pembelian. PPh Pasal 22 ini dipungut oleh:

PENYELESAIAN PERMASALAHAN GAMPONG DALAM PERSOALAN KHALWAT

 BAB I  PENDAHULUAN Latar Belakang Pemerintah desa terkait erat dengan keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia yang merupakan sebuah hal keniscayaan yang tidak terbantahkan. Van Vollenhoven dalam penelitiannya pernah menyatakan bahwa masyarakat asli hidup di Indonesia sejak ratusan tahun sebelum kedatangan bangsa Belanda telah memiliki dan hidup dalam tata hukumnya sendiri. Tata hukum masyarakat asli tersebut dikenal dengan sebutan hukum adat. Desa adat sebagai teritorial akan masyarakat yang mempunyai tata susunan asli yang sudah lama ada dan sangat perlu dijaga dan dilestarikan eksistensinya. Pengaturan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) untuk diatur dalam susunan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (7) UUD 1945, tetapi kewenangan kesatuan masyarakat hukum adat mengenai pengaturan hak ulayat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral yang berkaitan.  Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 t

PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

DASAR HUKUM ( Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; ( Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; ( Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; (  Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; (  Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; (  Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; (  Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; ( Peraturan pemerintah No. 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL). (  Peraturan pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (  Peraturan pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (  Peraturan pemerintah No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,

Jenis penghapusan melalui lelang dan penghapusan melalui pemusnahan

 A. Penghapusan melalui lelang   Lelang telah lama dikenal, menurut sejarahnya lelang berasal dari Bahasa Latin “auctio” yang berarti peningkatan harga secara bertahap. Para ahli melalui penelitian literatur Yunani mengemukakan bahwa lelang telah dikenal sejak 450 tahun Sebelum Masehi. Beberapa jenis lelang yang populer pada saat itu antara lain adalah lelang kuda dan lelang budak. Kekhususan lelang ini antara lain tampak pada sifatnya yang terbuka untuk umum karena harus didahului pengumuman lelang, obyektif, pembentukan harga yang optimal, dan otentik karena pelaksanaan lelang harus dipimpin oleh seorang Pejabat Umum, yaitu Pejabat Lelang. Penghapusan barang inventaris adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan barang-barang dari daftar inventaris karena barang itu sudah dianggap tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi sesuai yang diharapkan terutama untuk kepentingan dinas. Penghapusan barang inventaris dengan lelang Adalah menghapus dengan

Lembaga Legislatif, Lembaga Yudikatif, Lembaga Eksekutif

 Pemerintahan Indonesia memiliki tiga lembaga utama yang menjalankan pemerintahan, yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, Masing-masing lembaga tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda. Keberadaan lembaga negara di Indonesia diatur sepenuhnya oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan lainnya. Sehingga, kedudukan setiap lembaga negara di Indonesia bergantung pada wewenang, tugas, dan fungsi yang telah diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Maka dari itu, keberadaan lembaga negara merupakan salah satu unsur penting dalam berdirinya sebuah negara. Hubungan lembaga legislatif eksekutif yudikatif di negara Indonesia adalah mereka sederajat, tetapi saling berpengaruh satu dengan lainnya. Karena sederajat itulah akan ada kewenangan dan pengertian dari masing masing Lembaga. Modul PPKn Kelas X Kemendikbud Ristek, menurut Teori Montesquieu, kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi tiga yaitu:  1. Kekuasaan legislatif: Kekuasaan untuk membuat dan membentuk undang-un

Pengertian, Jenis, syarat-syarat, langkah-langkah penghapusan barang dengan pemusnahanya

  Menkeu Penghapusan merupakan tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Bafadal (2004) menjelaskan bahwa penghapusan adalah suatu aktivitas manajemen sarana dan prasarana pendidikan yang dimaksudkan untuk meniadakan barang-barang inventaris lembaga dengan mengikuti tata kaidah, perundang- undangan dan peraturan yang berlaku. Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 hanya dilakukan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, baik yang dilakukan oleh Pengguna Barang maupun oleh Pengelola Barang. Secara lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris,