Pengertian, Jenis, syarat-syarat, langkah-langkah penghapusan barang dengan pemusnahanya

 

Menkeu Penghapusan merupakan tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Bafadal (2004) menjelaskan bahwa penghapusan adalah suatu aktivitas manajemen sarana dan prasarana pendidikan yang dimaksudkan untuk meniadakan barang-barang inventaris lembaga dengan mengikuti tata kaidah, perundang- undangan dan peraturan yang berlaku.

Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 hanya dilakukan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, baik yang dilakukan oleh Pengguna Barang maupun oleh Pengelola Barang. Secara lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, kerena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan.  Penjelasan lainya penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya. 

Dalam pelaksanaan penghapusan barang-barang inventaris harus berlandaskan hukum berwujud sebagai keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Instruksi presiden, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran menteri/dewan Pengawas Keuangan, Undang-undang Perbendaharaan Indonesia.
Penghapusan sarana dan prasarana pada dasarnya bertujuan untuk: Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian/pemborosan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan atau rusak dan sudah tidak dapat digunakan lagi. Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris. Penghapusan peralatan kantor perlu dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi pemborosan tempat atau ruangan kantor. Peralatan kantor yang sudah mengalami kerusakan fatal akan mengalami penyusutan nilai secara ekonomis dan teknis.
 

1. Syarat-syarat penghapusan
• dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau dipergunakan lagi
• perbaikan akan menelan biaya yang besar sekali sehingga merupakan pemborosan uang
• secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya pemeliharaan
• hilang akibat susut diluar penguasaan pengurus barang misalnya bahan kimia dan lain-lain
• tidak sesuai lagi dengan atau tidak mutakhir lagi
• kelebihan persediaan yang jika disimpan lebih lama akan bertambah rusak dan akhirnya tidak dapat dipergunakan lagi
• musnah akibat bencana alam, seperti gempa bumi, banjir,  tanah longsor, topan dan sebagainya.
• hilang karna dicuri, dirampok, diselewengkan dan sebagainya
• hewan dan tumbuhan yang mati/cacat.
 

2. Panitia penghapusan yang ditunjuk
Panitia penghapusan diusulkan oleh Kantor/Satuan Kerja selaku UPKPB, dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah selaku UPPB-W. Panitia Penghapusan diusulkan oleh Kepala Bagian Umum/Kepala Bagian Perlengkapan selaku UPKPB, dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Eselon I selaku UPPB-E1. Tugas dari panitai penghapusan.
A. Memeriksa/menilai barang yang akan dihapus meliputi :
•Menginventarisasi barang yang akan dihapus;
•Memeriksa/menilai kondisi fisik barang berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan;
•Menetapkan perkiraan nilai barang;
•Membuat berita acara penilaian pemeriksaan.
 

3. Jenis penghapusan
• jenis penghapusan melalui lelang
Penghapusan barang inventaris adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan barang-barang dari daftar inventaris karena barang itu sudah dianggap tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi sesuai yang diharapkan terutama untuk kepentingan dinas.
• jenis penghapusan melalui pemusnahan
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara. Langkah langkah pemusnahan barang milik negara/daerah setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang dilakukan dengan cara:
•Dibakar.
•Dihancurkan.
•Ditimbun.
•Ditenggelamkan.
•Cara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Penghapusan

Penghapusan sarana prasarana pendidikan

Pengertian Pengawasan dan penilaian sarana prasarana pendidikan.