Pengertian Pengawasan dan penilaian sarana prasarana pendidikan.

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Pengawasan dan penilaian sarana prasarana pendidikan.
Barnawi & Arifin (2012:40) mengemukakan bahwa “manajemen sarana dan prasarana adalah segenap proses pengadaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana agar mendukung tercapainya tujuan pendidikan secara tepat guna dan tepat sasaran”. Manajemen sarana dan prasarana merupakan proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pendidikan.
Sedangkan “pengawasan adalah suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana, perintah, tujuan atau kebijaksanaan yang telah ditentukan” (Arum, 2007 dalam Nurabadi, 2014:72). Menurut Barnawi & Arifin (2012:29) “pengawasan merupakan kegiatan untuk menjamin program-program telah berjalan sesuai dengan perencanaan untuk mencapai tujuan”.
Setiap program maupun kegiatan selalu terdapat pengawasan di dalamnya, tak terkecuali kegiatan manajemen sarana dan prasarana. Pengawasan sarana dan prasarana dilakukan dalam rangka mengendalikan jalannya manajemen sarana dan prasarana agar sesuai dengan ketentuan yang ada. Menurut Nurbadi (2014:72) “pengawasan (control) terhadap sarana dan prasarana pendidikan di sekolah merupakan usaha memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah dengan sebaik mungkin demi keberhasilan proses pembelajaran di sekolah”.
Sedangkan “penilaian merupakan proses pengukuran dan perbandingan hasil-hasil pekerjaan yang nyatanya dicapai dengan hasil-hasil yang seharusnya dicapai” (Siagian, 2011:117). Berkaitan dengan sarana dan prasarana penilaian dimaksudkan untuk mengukur dan membandingkan apakah manajemen sarana dan prasarana telah dijalankan dan digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan  ketentuan ataukah belum.
Pengawasan maupun penilaian terhadap sarana dan prasarana sangat penting dilakukan oleh kepala sekolah. Seperti yang dikemukakan oleh Daryanto (2008:59) bahwa tanggung jawab kepala sekolah untuk melakukan pemeriksaan dan koreksi terhadap kondisi-kondisi ruangan sekolah dan perlengkapannya termasuk halaman dan tempat-tempat bermain murid, harus dilaksanakan terus menerus dan teratur.
“Pemeriksaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga hal-hal yang sekecil-kecilnya pun tidak sedemikian rupa sehingga hal tersebut tidak lepas dari tanggung jawab” (Daryanto, 2008:59).
“Kegiatan pengawasan dan pengendalian ini harus dilakukan secara kontinyu, objektif, transparan, dan akuntabel” (Danim, 2011:38).
Dapat disimpulkan bahwa pengawasan sarana dan prasarana merupakan serangkaian kegiatan mengamati, mengukur, membandingkan memeriksa dan menilai seluruh jalannya manajemen sarana dan prasarana untuk menghindari penyimpangan, penyalahgunaan, dan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
Pengawasan umpan balik mengukur hasil-hasil dari suatu kegiatan yang telah diselesaikan. Sebab-sebab penyimpangan dari rencana atau standar ditentukan, dan penemuan-penemuan diterapkan untuk kegiatan-kegiatan serupa di masa yang akan datang. Pengawasan ini bersifat historis.
Kombinasi antara ketiga bentuk pengawasan tersebut dapat meminimalisir kesenjangan-kesenjangan yang ada.

  1. Perencanaan Pengawasan Dan Penilaian Sarana Prasarana Pendidikan
Menurut Barnawi & Arifin “perencanaan merupakan proses memutuskan kegiatan apa, bagaimana melaksanakannya, kapan, dan oleh siapa”. Perencanaan perlu dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam melakukan tindakan sehingga menyebabkan kerugian bagi organisasi”.
Maksud dari perencanaan menurut Sonhadji dan Huda (2014:80) adalah “untuk mengurangi dampak perubahan, memperkecil pemborosan, dan menentukan standar yang digunakan dalam pengendalian”. Sedangkan Siagian (2011:88) mengemukakan bahwa “perencanaan adalah proses pemikiran yang matang serta penentuan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan di masa yang akan datang”.
Berkaitan dengan pengawasan sarana dan prasarana, perencanaan dimaksudkan untuk memikirkan dan menentukan tujuan pengawasan, menentukan standar pengawasan, siapa yang bertugas, kapan dilaksanakannya dan bagaimana pelaksanaan pengawasan tersebut. Kegitan pengawasan  memerlukan perencanaan yang matang agar tujuan pengawasan itu sendiri dapat dicapai secara efektif dan efisien.

  1. Tujuan pengawasan dan Penilaian Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Adapun tujuan pengawasan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan menurut Nurabadi adalah:
1.    Untuk mengoptimalkan usia pakai peralatan. Hal ini sangat penting terutama jika dilihat dari segi biaya karena membeli peralatan akan jauh lebih mahal daripada menjaga atau memelihara.
2.    Untuk menjamin kesiapan operasional  peralatan untuk mendukung kelancaran pekerjaan sehingga di peroleh hasil yang optimal.
3.    Untuk menjamin ketersediaan peralatan yang di perlukan melalui pengecekan secara rutin.
4.    Untuk menjamin keselamatan orang atau siswa yang menggunakan peralatan tersebut.

  1. Jenis-Jenis Pengawasan Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Menurut Nurabadi (2014:73) terdapat 4 jenis pengawasan yang dapat dilakukan dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan antara lain sebagai berikut.
1.    Pengawasandaridalam
Yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparat/unit pengawasan yang dibentuk di dalam organisasi tersebut. Pengawasan dan penilaian dilakukan oleh bagian pengawas atau unit pengawasan dari lembaga sendiri.
2.    Pengawasan      dari     luar(EksternalControl)
Yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparat/unit pengawasandari luar organisasi tersebut. Pengawasan ini dilakukan oleh lembaga pengawas dari luar organisasi.
3.    Pengawasan preventif Yaitu pengawasan yang dilakukan sebelum rencana itu dilakukan. Tujuannya agar didapatkan suatu pencegahan terhadapa sesuatu yang dapat merugikan organisasi. Dengan diadakannya pengawasan preventif tindakan perbaikan akan cepat dilakukan.
4.    Pengawasan      represif
Yaitu pengawasan yang dilakukan setelah adanya pelaksanaan pekerjaan. Pengawasan ini bermaksud untuk memperbaiki kerusakan dan kesalahan yang ada agar tidak terulang kembali pada kegiatan selanjutnya.

  1. Tahap-Tahap Pengawasan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Dalam melakukan pengawasan terhadap bawahan yang dilakukan oleh manajer ataupun atasan maka perlu dilakukan tahapan atau proses pengawasan. Menurut Kadarman (2001) dalam Malik (2012) tahap-tahap  proses pengawasan yaitu:
1.    Menetapkan Standar
Karena perencanaan merupakan tolak ukur untuk merancang pengawasan, maka secara logis hal irri berarti bahwa langkah pertama dalam proses pengawasan adalah menyusun rencana. Perencanaan yang dimaksud disini adalah menentukan standar.
2.    Mengukurkinerja
Langkah kedua dalam pengawasan adalah mengukur atau mengevaluasi kinerja yang dicapai terhadap standar yang telah ditentukan.
3.    MemperbaikiPenyimpangan
Proses pengawasan tidak lengkap jika tidak ada tindakan perbaikan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

Proses pengawasan juga dapat dilakukan antara lain sebagai berikut.
1.    Menetapkan standar, berbentuk fisik, kuantitas produk, kualitas produk, waktu
2.    Melakukan penilaian, membandingkan hasil dengan standar, hasil diketahui dari laporan atau mengangkat pengawas.
3.    Mengadakan perbaikan, menganalisis sebab terjadinya perbedaan hasil dan standar, meliputi faktor produksi, kemampuan personal
4.    Pengawasan yang baik yaitu:
a)    bersifatfact finding, menemukan fakta tentang pelaksanaan.
b)    bersifat preventif,  mencegah timbulnya penyimpangan.
c)    bersifat membimbing,  menemukan kesalahan untuk dikoreksi, bukan                      mencari siapa yang sala.
d)    alat efisiensi,  mempermudah pencapaian tujuan, pengawasan bukan tujuan.
e)    dilaksanakan secara efisien, (6) diarahkan untuk masa mendatang.

  1. Prinsip-Prinsip Pengawasan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Menurut Nurabadi “prinsip pengawasan merupakan landasan atau acuan dalam melakukan kegiatan pengawasan agar pengawasan tersebut dapat terarah sesuai dengan yang diharapkan”. Beberapa prinsip pengawasan sarana dan prasarana pendidikan antara lain sebagai berikut.
1.    Pengawasan     berpedoman pada   kebijakan       yang   berlaku.
Untuk dapat mengetahui dan menilai ada tidaknya kesalahan-kesalahan dan penyimpangan, pengawasan harus berpangkal tolak dari keputusan pimpinan yang tercantum dalam tujuan,sasaran, pedoman, dan yang telah ditetapkan.
2.    Pengawasan     bukan tujuan utama.
Pengawasan hendaknya tidak dijadikan tujuan utama, tetapi sarana untuk menjamin dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan organisasi.
3.    Prinsip    organisasi.
Fungsi pengawasan adalah untuk memudahkan jalannya organisasi oleh karena itu pengawasan ada pada setiap pimpinan atau satuan kerja dan atasan menurut fungsi masing-masing.
4.    Prinsip    penyesuaian            kebutuhan.
Pengawasan hendaknya disesuaikan dengan sifat dan kebutuhan organisasi.
5.    Prinsip    penemuan    fakta.
Pengawasan hendaknya didasarkan pada penemuan fakta tentang pelaksanaan tugas/pekerjaan dan berbagai faktor yang mempengaruhinya.
6.    Prinsip    pencegahan.
Kegiatan pengawasan hendaknya mampu melihat jauh kedepan sehingga secara dini dapat menghindarkan kemungkinan terjadinya penyimpangan atau penyelewengan dan terjadinyakesalahan-kesalahan berkembang dan terulang.
7.    Prinsip    pengendalian.
Kegiatan pengawasan harus mampu memberikan bimbingan teknik operasional, teknik administrasi, dan bantuan pemecahan masalah untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

  1. Prosedur Pengawasan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Nurabadi mengemukakan beberapa prosedur pengawasan sarana dan prasarana antara lain sebagai berikut.
1.    Observasi
Digunanakan untuk mengadakan penilaian atau evaluasi baik terhadap pimpinan atau bawahannya, untuk audit dan review terhadap yang telah dilakukan.
2.    Pemberian contoh
Apa yang dikerjakan oleh pimpinan seharusnya dikerjakan pula oleh bawahannya dan pimpinan akan segan menindak terhadap bawahannya kalau ia sendiri tidak dapat melakukannya.
3.    Pencatatan pelaporan
Sebagai suatu alat pembuktian, dapat berupa catatan atau laporan.
4.    Pembatasan wewenang
Untuk menjaga seseorang agar tidak melakukan hal yang melebihi wewenangnya serta unutk menghindari penyimpangan.
5.    Menentukan peraturan perintah prosedur
a.    Peraturan pada umumnya melarang bentuk tingkah laku yang khusus atau jika diizinkan akan menganggu usaha-usaha serta membahayakan organisasi.
b.    Prosedur mengatur kegiatan yang harus dilakukan yang merupakan suatu rangkaian kegiatan melalui anggota-anggota organisasi untuk melayani dan menerima dalam suatu situasi tertentu.




BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Pengawasan maupun penilaian terhadap sarana dan prasarana sangat penting dilakukan oleh kepala sekolah. Kegitan pengawasan  memerlukan perencanaan yang matang agar tujuan pengawasan itu sendiri dapat dicapai secara efektif dan efisien. Tujuan pengawasan adalah agar hasil pekerjaan diperoleh secara berdaya guna yaitu hasil yang sesuai dan tepat dengan pengeluaran yang seminimal mungkin dan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan. Dalam melakukan pengawasan terhadap bawahan yang dilakukan oleh manajer ataupun atasan maka perIu dilakukan tahapan atau proses pengawasan.
Proses pengawasan dilakukan berdasarkan beberapa tahapan yang harus dilakukan. Hal pertama yang harus dilakukan adalah menetapkan standar perencanaan sehingga dalam melakukan pengawasan manajer mempunyai standar yang jelas.

  1. Saran
Pelaksanaan pengawasan sarana dan prasarana di sekolah harus berdasarkan prinsip pengawasan yang berlaku. Pemilihan petugas pengawasan juga harus tepat tanpa ada unsur subjektif di dalamnya. Pembuatan laporan pengawasan juga harus disusun berdasarkan data-data yang sebenarnya selama proses pengawasan berlangsung tanpa dilebihkan dan dikurangi.
Yang utama dalam proses pengawasan adalah adanya standar dan tujuan yang jelas diadakannya pengawasan tersebut. Pengawasan itu harus bersifat kontinyu dan membangun, memperbaiki serta mencegah kerusakan dan penyimpangan.






DAFTAR PUSTAKA

Barnawi & Arifin, M. 2012. Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Danim, S. & Danim, Y. 2011. Administrasi Sekolah & Manajemen Kelas. Bandung: CV Pustaka Setia
Daryanto. 2008. Administrasi Pendidikan. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Kurniadin, D. & Machali, I. 2012. Manajemen Pendidikan, Konsep & Prinsip Pengelolaan Pendidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Malik, A. 2012. Dasar-Dasar Proses Pengawasan, (Online), (http://abdulmalik007.blogspot.com/2012/01/manajemen-umum-dasardasar-proses.html), diakses 10 Januari 2015
Nurabadi, A. 2014. Manajemen Sarana Dan Prasarana. Malang: Universitas Negeri Malang
Siagian, S.P. 2011. Filsafat Administrasi. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Sonhadji, A & Huda, M. 2014. Asesmen Kebutuhan, Pengambilan Keputusan, Dan Perencanaan: Matarantai Dalam Manajemen Pendidikan. Malang: UM Press.



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penghapusan sarana prasarana pendidikan

Pengertian Penghapusan