Lembaga Legislatif, Lembaga Yudikatif, Lembaga Eksekutif
Pemerintahan Indonesia memiliki tiga lembaga utama yang menjalankan pemerintahan, yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, Masing-masing lembaga tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda. Keberadaan lembaga negara di Indonesia diatur sepenuhnya oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan lainnya. Sehingga, kedudukan setiap lembaga negara di Indonesia bergantung pada wewenang, tugas, dan fungsi yang telah diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Maka dari itu, keberadaan lembaga negara merupakan salah satu unsur penting dalam berdirinya sebuah negara. Hubungan lembaga legislatif eksekutif yudikatif di negara Indonesia adalah mereka sederajat, tetapi saling berpengaruh satu dengan lainnya. Karena sederajat itulah akan ada kewenangan dan pengertian dari masing masing Lembaga. Modul PPKn Kelas X Kemendikbud Ristek, menurut Teori Montesquieu, kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi tiga yaitu: 1. Kekuasaan legislatif: Kekuasaan untuk membuat dan membentuk undang-un