Lembaga Legislatif, Lembaga Yudikatif, Lembaga Eksekutif

 Pemerintahan Indonesia memiliki tiga lembaga utama yang menjalankan pemerintahan, yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, Masing-masing lembaga tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda. Keberadaan lembaga negara di Indonesia diatur sepenuhnya oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan lainnya. Sehingga, kedudukan setiap lembaga negara di Indonesia bergantung pada wewenang, tugas, dan fungsi yang telah diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Maka dari itu, keberadaan lembaga negara merupakan salah satu unsur penting dalam berdirinya sebuah negara.

Hubungan lembaga legislatif eksekutif yudikatif di negara Indonesia adalah mereka sederajat, tetapi saling berpengaruh satu dengan lainnya. Karena sederajat itulah akan ada kewenangan dan pengertian dari masing masing Lembaga.
Modul PPKn Kelas X Kemendikbud Ristek, menurut Teori Montesquieu, kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi tiga yaitu: 
1. Kekuasaan legislatif: Kekuasaan untuk membuat dan membentuk undang-undang 
2. Kekuasaan eksekutif: Kekuasaan melaksanakan undang-undang 
3. Kekuasaan yudikatif: Kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk mengadili pelanggaran terhadap undang-undang tersebut
A. Lembaga legislatif

~Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) punya anggota yang terdiri dari anggota DPD dan DPR. Tugas MPR antara lain mengubah dan menetapkan UUD, juga melantik serta memberhentikan presiden dan wakil presiden.

~Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) punya tugas mengadakan dan mengesahkan undang-undang negara, mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan negara, serta mengawasi jalannya pemerintahan.

~Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mpunya tugas mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR, ikut membahas RUU, dan melakukan pengawasan pelaksanaan RUU.


B. Lembaga yudikatif
~Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) punya tugas untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman paling tinggi. MA membawahi badan peradilan seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

~Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK) punya tugas untuk mengurus tuntutan masyarakat atas kelayakan suatu undang-undang atau peraturan. Mahkamah Konstitusi juga berhak untuk mencabut peraturan yang enggak adil dan bertentangan dengan undang-undang.

~Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial (KY) punya tugas untuk mengawasi para hakim, dalam memutus perkara maupun keluhan masyarakat terhadap hakim. 

C. Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif adalah lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan, Kids. Lembaga ini bertugas menjalankan pemerintahan dan pembangunan sesuai undang-undang. Dibanding lembaga yang lain, lembaga eksekutif punya tugas yang lebih luas. Lembaga eksekutif terdiri dari:

~Presiden

Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara. Tugas ini diatur pada Pasal 10. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.

~Wakil Presiden

Menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

~Kementerian negara

°Perumusan, penetapan, dan jalannya kebijakan terhadap bidangnya.

°Melaksanakan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

°Melaksanakan pengawasan pada jalannya tugas di bidangnya.

°Melakukan aktivitas teknis dari pusat sampai daerah.

~Pejabat setingkat menteri


°jaksa agung
Memimpin badan inteljen negara
°sekretaris kabinet
Menyelenggarakan pembinaan kemapuan kepolisian  republik indonesia
°kapolri
Memberikan dukungan staff dan pelayanan administrasi kepada presiden
°panglima Tni
Melaksanakan kebijakan pertahanan negara
°kepala Bin
Mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang
~Lembaga pemerintah nonkementerian

lembaga pemerintah non departemen atau disingkat dengan LPND adalah sebuah lembaga yang menjalankan tugas atau menbidangi urusan tertentu secara langsung dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, serta berada langsung dibawa kepresidenan.

Presiden dan wakil presiden adalah pemimpin dalam lembaga ini. Namun, dalam melaksanakan tugasnya, presiden dan wakil presiden dibantu oleh menteri-menteri dan lembaga negara lainnya.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Penghapusan

Penghapusan sarana prasarana pendidikan

Pengertian Pengawasan dan penilaian sarana prasarana pendidikan.