Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

Pengertian Pengawasan dan penilaian sarana prasarana pendidikan.

BAB II PEMBAHASAN A.    Pengertian Pengawasan dan penilaian sarana prasarana pendidikan. Barnawi & Arifin (2012:40) mengemukakan bahwa “manajemen sarana dan prasarana adalah segenap proses pengadaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana agar mendukung tercapainya tujuan pendidikan secara tepat guna dan tepat sasaran”. Manajemen sarana dan prasarana merupakan proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pendidikan. Sedangkan “pengawasan adalah suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana, perintah, tujuan atau kebijaksanaan yang telah ditentukan” (Arum, 2007 dalam Nurabadi, 2014:72). Menurut Barnawi & Arifin (2012:29) “pengawasan merupakan kegiatan untuk menjamin program-program telah berjalan sesuai dengan perencanaan untuk mencapai tujuan”. Setiap program maupun kegiatan selalu terdapat pengawasan di d

Pengertian Penghapusan

BAB II PEMBAHASAN A.      Pengertian Penghapusan Pengertian Penghapusan Menurut Beberapa Ahli ·            Penghapusan Menurut ( Ibnu Syamsi ) Penghapusan (disposal) adalah penyingkiran barang – barang inventaris, karena tidak diperlukan / dipergunakan lagi. ·            Penghapusan Menurut ( Lukas dan Rumsari ) Penghapusan barang adalah kegiatan pembebasan barang dari pertanggung jawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. ·            Penghapusan Menurut ( Keputusan Menkue No. 470 KMK.01 / 1994) Penghapusan adalah keputusan dari pejabat yang berwenang untuk menghapus barang dari daftar investaris (Buku Inventaris) dengan tujuan membebaskan bendaharawan barang atau pembantu penguasa barang (PPBI) ·            Penghapusan Menurut ( Permendagri No.17 Tahun 2007) Penghapusan barang milik daerah adalah tindakan – tindakan penghapusan barang pengguna/kuasa pengguna dan penghapusan dari daftar inventaris barang milik daerah. Secara definiti