Penghapusan sarana prasarana pendidikan
Penghapusan
sarana prasarana pendidikan
A.
Pengertian
Penghapusan
Secara lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses
kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana
dari daftar inventaris, kerena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak
berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan
pembelajaran di sekolah.
B.
Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasarana
Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan memiliki tujuan :
a) Mencegah
atau membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk
pemeliharaan atau perbaikan perlengkapan yang rusak;
b) Mencegah
terjadinya pemborosan biaya pengamanan perlengkapan yang tidak berguna lagi;
c) Membebaskan
lembaga dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan;
d) Meringankan
beban inventarisasi
C.
Syarat-Syarat
Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
1) Dalam
keadaan rusak berat sehingga tidak dimanfaatkan lagi.
2) Tidak sesuai
dengan kebutuhan
3) Kuno, yang
penggunanya tidak sesuai lagi
4) Terkena
larangan
5) Mengalami penyusutan di luar kekuasaan
pengurus barang
6) Yang biaya
pemeliharaannya tidak seimbang dengan kegunaannya
7) Berlebihan, yang tidak digunakan lagi
8) Dicuri
9) Diselewengkan
10) Terbakar,
atau musnah akibat adanya bencana alam
D.
Pelaksanaan Penghapusan Sarana
dan Prasarana
Pelaksanaan penghapusan barang inventaris di tiap instansi dari pusat
sampai daerah pada tiap permulaan tahun anggaran dilakukan oleh panitia
Peneliti/Penghapusan barang inventaris, dengan keputusan Unit Utama
masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan bidang teknis
E. Prosedur Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Menurut
Julian (2012) ada cara-cara dan proses
penghapusan sarana dan prasarana. Dalam pelaksanaan penghapusan
dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui lelang dan penghapusan melalui
pemusnahan.
1. Penghapusan
barang inventaris dengan lelang adalah menghapus dengan menjual barang-barang.
Prosesnya sebagai berikut :
a. Pembentukan Panitia Penjualan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
b. Melaksanakan sesuai prosedur lelang;
c.
Mengikuti acara pelelangan;
d. Pembuatan “Risalah Lelang” oleh kantor lelang dengan menyebutkan banyaknya
nama barang, keadaan barang yang dilelang;
e. Pembayaran uang lelang yang disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya 3
hari;
2. Biaya lelang dan lainnya dibebankan kepada pembeli;
Penghapusan barang inventaris dengan pemusnahan
Penghapusan barang inventaris yang dilakukan dengan memperhitungkan
faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang
a. Pembentukan panitia penghapusan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
b. Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barang yang dilakuakn
tiap tahun; bersamaan dengan waktu
memperkirakan kebutuhan;
c. Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus;
d. Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk
dihapus sesuai Surat Keputusan dan
disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat dan kepolisian, pemusnahannya
dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan dengan cara dibakar, dikubur, dan
sebagaiannya;
e. Menyampaikan berita acara ke atasan/ Menteri sehingga dikeluarkan keputusan
penghapusan;
f. Kepala sekolah selanjutnya menghapuskan barang tersebut dari buku induk dan
buku golongan inventaris.
F. Tata Cara Penghapusan Sarana dan Prasarana
1. Penghapusan barang
yang rusak/tua/berlebih
a. Setiap pengurus membuat daftar barang inventaris yang akan diusulkan untuk
dihapuskan kepada pejabat yang berwenang
b. Pengurus menghimpun atau meletakkan barang yang akan diusulkan untuk
dihapuskan tersebut pada tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh pimpinan
satuan kerja.
c. Pengurus mengusulkan penghapusannya kepada unit utamanya masing-masing di
daerah tingkat I.
d. Unit utama membentuk panitia penghapusan barang
e. Panitia memeriksa barang yang diusulkan untuk dihapuskan oleh unit kerja
dan panitia melaporkannya kepada pimpinan unit utama disertai dengan usul/
rekomendasi penyelesaiannya.
f. Pimpinan unit utama meneliti barang yang diusulkan untuk dihapuskan
g. Jika barang yang akan dihapuskan seperti barang tidak bergerak, biro
perlengkapan akan meminta persetujuan/ izin tertulis dari menteri keuangan
diteruskan kepada biro hukum.
2. Penghapusan barang
yang hilang/dicuri/dirampok/diselewengkan
· Pimpinan unit satuan kerja bertanggung jawab atas barang yang hilang
melaporkan ke pimpinan unit dan kepolisian.
· Pihak kepolisian diharapkan mengeluarkan berita acara pemeriksaan dalam
waktu 3 bulan.
· Hasil penyelidikan berisikan tentang kehilangan, barang tersebut bukan
karena kelalaian petugas atau kehilangan yang disebabkan karena kelalaian
petugas.
· Pimpinan unit utama mengusulkan penghapusannya kepada menteri dilampiri
berita acara dan bukti setoran hasil penjualan, mentri mengeluarkan surat
keputusan (SK) penghapusannya.
· Penghapusan dari daftar inventaris dilakukan setelah SK penghapusan
dikeluarkan.
3. Penghapusan barang
karena bencana alam
Tata caranya disamakan dengan penghapusan barang yang rusak/tua dengan
tambahan SK dari Pemda yang menyatakan bahwa daerah tersebut telah terjadi
bencana alam.
Terimakasih.
BalasHapusY
BalasHapusKak mau nanya jenis-jenis penghapusan barang dengan pemusnahan itu apa saja ya?
BalasHapus