Jenis penghapusan melalui lelang dan penghapusan melalui pemusnahan

 A. Penghapusan melalui lelang  

Lelang telah lama dikenal, menurut sejarahnya lelang berasal dari Bahasa Latin “auctio” yang berarti peningkatan harga secara bertahap. Para ahli melalui penelitian literatur Yunani mengemukakan bahwa lelang telah dikenal sejak 450 tahun Sebelum Masehi. Beberapa jenis lelang yang populer pada saat itu antara lain adalah lelang kuda dan lelang budak. Kekhususan lelang ini antara lain tampak pada sifatnya yang terbuka untuk umum karena harus didahului pengumuman lelang, obyektif, pembentukan harga yang optimal, dan otentik karena pelaksanaan lelang harus dipimpin oleh seorang Pejabat Umum, yaitu Pejabat Lelang.

Penghapusan barang inventaris adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan barang-barang dari daftar inventaris karena barang itu sudah dianggap tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi sesuai yang diharapkan terutama untuk kepentingan dinas. Penghapusan barang inventaris dengan lelang Adalah menghapus dengan menjual barang-barang sekolah melalui Kantor Lelang Negara. Prosesnya sebagai berikut: 

a. Pembentukan Panitia Penjualan oleh Kepala Dinas Pendidikan

‌panitia penghapusan

Panitia penghapusan merupakan suatu tugas yang di bentuk oleh pejabat yang berwenang, dengan ketentuan bahwa panitia penghpusan sekaligus menjadi panitia peneliti/pemeriksa dan peneliti pelelangan. 

‌pembentukan panitia penghapusan 

1. Tingkat daaerah 

Panitia penghapusan diusulakanoleh kantor/satuan kerja selaku UPKPB, dan di tetapkan oleh kepal kantor wilayh selaku UPPB-W. 

2. Tingkat kantor pusat

Panitia penghapusan diusukan oleh kepala bagian umum/kepala bagian perlengkapan selaku UPKPB, dan di tetapkan oleh pimpinan unit Eselon I selaku UPPB-E1

b. Melaksanakan sesuai prosedur lelang 

1. Persiapan pengadaan 

2. Pengumuman pelelangan 

3. Pendafataran peserta lelang 

4. Penjelasan pelelangan 

5. Penyampaian penawaran 

6. Peroses evaluasi 

7. Lelang gagal dan pelelangan ulang 

8. Pengumuman calon pemenang lelang 

9. Sanggah

c. Mengikuti acara pelelangan

d. Pembuatan “Risalah Lelang” oleh Kantor Lelang dengan menyebutkan banyaknya nama barang, keadaan barang yang dilelang

e. Pembayaran uang lelang yang disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya 3 hari

f. Biaya lelang dan lainnya dibebankan kepada pembeli

g. Dengan perantaraan panitia lelang melaksanakan penjualan melalui kantor lelang negara dan menyetorkan hasilnya ke Kas Negara setempat

Di bawah ini suatu pelaksanaan lelang harus memenuhi 5 unsur sebagai berikut :

1. Penjualan barang kepada umum yg dilakukan di muka umum

2. didahului pengumuman lelang

3. dilakukan dengan penawaran yg khas

4. dilaksanakan oleh dan/atau di hadapan Pejabat Lelang (pejabat umum)

5. dibuat berita acara bernama RisalahLelang 

B. penghapusan melalui pemusnahan  

Bafadal (2004) menjelaskan bahwa penghapusan adalah suatu aktivitas manajemen sarana dan prasarana pendidikan yang dimaksudkan untuk meniadakan barang-barang inventaris lembaga dengan mengikuti tata kaidah, perundang- undangan dan peraturan yang berlaku. Penghapusan peralatan kantor perlu dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi pemborosan tempat atau ruangan kantor. Peralatan kantor yang sudah mengalami kerusakan fatal akan mengalami penyusutan nilai secara ekonomis dan teknis.

Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 hanya dilakukan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, baik yang dilakukan ole Pengguna Barang maupun oleh Pengelola Barang. Pemusnahan barang milik negara/daerah setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang dilakukan dengan cara:

‌Dibakar. 

Tujuan pemusnahan arsip dengan cara dibakar adalah untuk mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, disamping itu juga untuk efisiensi sehingga memudahkan dalam pencarian arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru.

‌Dihancurkan. 

Mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan. Meringankan beban kerja pelaksana inventaris. Membebaskan ruang dari penumpukan barang. Membebaskan barang dan tanggung jawab pengurusan kerja.

‌Ditimbun. 

Cara pemusnahannya dengan cara ditimbun di dalam tanah, sebelumnya seluruh produk yang akan dikeluarkan atau dilepaskan dari kemasan primernya sehingga produk tersebut cepat diurai didalam tanah. Adapun tujuan pemusnahan produk yang telah rusak dan kadaluarsa tersebut adalah untuk menghindari masyarakat dari terpapar produk yang tidak terjamin keamanan, khasiat atau manfaat dan mutunya akibat efek negatif dari produk-produk tersebut.

‌Ditenggelamkan. 

Penenggelaman tetap memperhatikan kelestarian lingkungan laut, maka itu kita tidak menggunakan bom. 

‌Cara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

∆∆Berdasarkan Perka ANRI No 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip, ditegaskan pemusnahan arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. 

∆∆Permenkes No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi  

∆∆Pemusnahan arsip in aktif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2003 tentang Kearsipan yaitu dengan cara dibakar, dicacah menjadi bagian kecil-kecil, dikubur dalam lubang, pulping, penggunaan bahan kimia dan cara-cara lain yang memenuhi kriteria yang disebut dengan istilah musnah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Penghapusan

Penghapusan sarana prasarana pendidikan

Pengertian Pengawasan dan penilaian sarana prasarana pendidikan.