PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

DASAR HUKUM

( Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
( Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
( Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
(  Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
(  Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
(  Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
(  Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
( Peraturan pemerintah No. 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL).
(  Peraturan pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(  Peraturan pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
(  Peraturan pemerintah No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah

PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA
Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Pasal 1 UU 17/2003)

RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA
( Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
( Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
( Penerimaan Negara/Daerah dan Pengeluaran Negara/Daerah
( Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri oleh pihak lain, berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
( Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan / atau kepentingan umum;
( Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

KEKUASAAN atas PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
(   PRESIDEN Selaku pemegang kekuasan umum pengelolaan keuangan negara
( MENTERI KEUANGAN Selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dlm kepemilikan kekayaan negara
(  MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
(  GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA Selaku Kepala Pemerintahan Daerah

KEKUASAAN atas PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PASAL 4 AYAT (1) UUD 1945 PRESIDEN MEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN MENURUT UUD PASAL 6 AYAT (1)
UU NO. 17 TAHUN 2003 PRESIDEN SELAKU KEPALA PEMERINTAHAN MEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI BAGIAN DARI KEKUASAAN PEMERINTAHAN DIKUASAKAN KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK FISKAL DAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN PRESIDEN SEBAGAI PEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN YANG ANTARA LAIN MENGELOLA KEUANGAN NEGARA MEMILIKI REPRESENTASI SEBAGAI CHIEF FINANCIAL OFFICER YANG SECARA YURIDIS MENJADI REGULATOR UTAMA DALAM MENENTUKAN STATUS HUKUM PENGELOLAAN UANG NEGARA DIKUASAKAN KEPADA MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA UNTUK PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DISERAHKAN KEPADA GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA UNTUK KEUANGAN DAERAH DAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN TIDAK TERMASUK KEWENANGAN MONETER ALUR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA MENURUT PASAL 6 UU NOMOR 17 TAHUN 2003

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Terwujudnya Good Governance dalam Penyelenggaraan Negara Pengelolaan Keuangan Negara diselenggarakan secara :
• Profesional
• Terbuka
• Bertanggung jawab Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara Asas-asas yang telah lama dikenal :
( Tahunan
( Universalitas
( Kesatuan
( Spesialitas Asas-asas Baru (best practises) :
( Akuntabilitas berorientasi hasil
( Profesionalitas
( Proporsionalitas
( Keterbukaan dalam PKN
( Pemeriksaan keuangan oleh BP yg bebas & mandiri Pasal 23 UUD 1945

ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Asas tahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu. Pasal 11 (1) UU 17/2003 : APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dgn UU Pasal 4 UU 17/2003 : Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Asas Universal
(1) Asas universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
Pasal 14 UU 1/2004 : (2) Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden.
(3) Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan.
(4) Pada dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum dalam lingkungan kementerian negara yang bersangkutan.

Asas Kesatuan
Asas kesatuan menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya

Asas Spesialis

Penerapan kaidah yg baik:
( Akuntabilitas berorientasi pada hasil
( Profesionalitas ( Proporsionalitas ( Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara
( Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri

( Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
( Pasal 14 UU 17/2003 :
     (1) Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementrian negara/lembaga tahun berikutnya.
      (2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
     (3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun.
( Anggaran
    ( Anggaran Berbasis Kinerja
( Akuntabilitas berorientasi pada hasil
( Profesionalitas Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
( Proporsional Membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
( Keterbukaan
          ( Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri
(    Kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni perencanaan,   pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan
(    Kewenangan untuk mendapatkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak yang diperiksa, kesempatan untuk memeriksa secara fisik setiap aset yang berada dalam pengurusan pejabat instansi yang diperiksa, termasuk melakukan penyegelan untuk mengamankan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara pada saat pemeriksaan berlangsung.

PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
1. Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan per-UU-an, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
3. APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
4. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.
5. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
6. Penggunaan surplus penerimaan negara untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada perusahaan negara harus memperoleh persetujuan DPR. Pasal 3 UU No. 17 Th. 2003

SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Good Governance 1 2 3 4 5 Perencanaan Penganggaran Pelaporan / Pertanggungjawaban Pengawasan / pemeriksaan Pelaksanaan

PELAKSANAAN KEUANGAN NEGARA
Presiden (sebagai CEO) Kepala KPPN (selaku Kuasa CFO) Kepala Kantor (selaku Kuasa COO) Menteri Keuangan (sebagai CFO) Menteri Teknis (sebagai COO) Pendelegasian kewenangan pelaksanaan program Pendelegasian kewenangan perbendaharaan Pendelegasian Wewenang CEO : Chief Executive Officer CFO : Chief Financial Officer COO : Chief Operation Officer

PELAKSANAAN KEUANGAN NEGARA STRUKTUR ORGANISASI
PENGELOLA KEUANGAN NEGARA (IDEAL MENURUT UU) SATKER KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA PEMBUAT KOMITMEN PEGUJI TAGIHAN PENERBIT SPM MENTERI PENGGUNA ANGGARAN UNIT AKUTANSI INSTANSI

PELAKSANAAN KEUANGAN NEGARA SPM SP2D
Pengujian:
• Wetmatigheid
• Rechmatigheid
• Doelmatigheid
PENGUJIAN • Substantif :
(Wetmatigheid
(Rechmatigheid
Formal PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN Ps. 18 Ayat 2 UU No. 1 Th. 2004
PENGUJIAN Ps. 19 Ayat 2 UU No. 1 Th. 2004 MEKANISME PELAKSANAAN BELANJA/ PENGE LUARAN NEGARA

PELAKSANAAN KEUANGAN NEGARA
Pengujian wetmatigheid dilakukan untuk mencari tahu terhadap jawaban atas pertanyaan, apakah tagihan atas beban anggaran belanja negara itu sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku atau tidak, dan apakah dana yang digunakan untuk membayar tagihan atas beban anggaran belanja negara itu tersedia dalam DIPA atau tidak.
Pengujian rechmatigheid dilakukan untuk mencari tahu terhadap jawaban atas pertanyaan, apakah para pihak yang mengajukan tagihan atas beban anggaran belanja negara itu secara formal adalah sah. Untuk keperluan pengujian rechmatigfeid ini, maka kepada para pihak penagih diminta untuk menunjukkan adanya surat-surat bukti, sehingga tagihan dapat dipertanggungjawabkan. Surat-surat bukti antara lain meliputi Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Perjanjian/Kontrak, Kuitansi, Berita Acara Penyelesaian.
Pengujian Doelmatigheid dilakukan untuk mencari tahu terhadap jawaban atas pertanyaan, apakah maksud/tujuan (output) dari suatu pekerjaan sebagai pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan itu sesuai dengan sasaran/keluaran kegiatan dan indikator keluaran Sub Kegiatan yang tertuang dalam DIPA atau tidak. Sebagai contoh, apabila ada pekerjaan pengadaan barang/jasa, maka hasil pegadaan berupa sejumlah (satuan) barang/jasa memang nyata- nyata ada sesuai dengan spesifikasi yang diminta dalam SPK/Kontrak. Termasuk juga pengujian adanya pemborosan atau tidak, sebagai contoh untuk perjalanan dinas yang tidak terlalu prioritas, dan atau pembelian/penggantian ban kenderaan yang masih baru/layak digunakan.

PELAKSANAAN KEUANGAN NEGARA
MEKANISME PENCAIRAN (LS) DAERAH DAERAHKONTRAKTOR / SUPPLIER KUASA PENGGUNA ANGGARAN DJPb 123 4 5 6 SPM KAS NEGARA REKENING BERITA ACARA SERAH TERIMA 87 SP2D KPPN PENYELESAIAN PEKERJAAN KANWIL DJPb

MEKANISME PENCAIRAN (UP) DAERAH DAERAH BENDAHARA KUASA PENGGUNA ANGGARAN 1 2 3 6 SPM/GU KAS NEGARA REKENING SP2D KPPN DAERAH DAERAH SUPLIER BUKTI2 4 5

DAERAH DAERAH KUASA PENGGUNA ANGGARAN DIT. PA/ KANWIL DJPb KONTRAKTOR / SUPPLIER PANITIA PENGADAAN 1 2 36 5 SK. PANITIA TENDER DIPA KEPUTUSAN PEMENANG KONTRAK MEKANISME PENGADAAN B/J KPPN 4 1a

PERTANGGUNGJAWABAN PKN L E M B A G A P E R W A K I L A N Akuntansi Pelaporan Auditing P R I N S I P A L R A K Y A T A G E N P E M E R I N T A H Ketentuan Undang-Undang Rencana Anggaran / Kerja AKUNTABILITAS

PEMERIKSAAN PKN
(  Pemeriksaan KN :
  1. Pemeriksaan atas pengelolaan KN
  2. Pemeriksaan atas tanggung jawab KN
(  Pelaksana : BPK
(  Bila UU mentetapkan pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik, LHP wajib disampaikan  kepada BPK dan dipublikasikan (termasuk disampaikan ke lembaga perwakilan)
(  Pemeriksaan keuangan:
      pemeriksaan atas LK
(  Pemeriksaan kinerja: pemeriksaan atas pengelolaan KN yang terdiri dari pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas
(   Pemeriksaan dengan tujuan tertentu :
a. Pemeriksaan atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan
b. Pemeriksaan investigatif
c. Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Penghapusan

Penghapusan sarana prasarana pendidikan

Pengertian Pengawasan dan penilaian sarana prasarana pendidikan.