Pengertian Penghapusan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Penghapusan
Pengertian Penghapusan Menurut Beberapa Ahli
·
Penghapusan Menurut ( Ibnu Syamsi )
Penghapusan (disposal) adalah penyingkiran barang –
barang inventaris, karena tidak diperlukan / dipergunakan lagi.
·
Penghapusan Menurut ( Lukas dan
Rumsari )
Penghapusan barang adalah kegiatan pembebasan barang
dari pertanggung jawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan.
·
Penghapusan Menurut ( Keputusan
Menkue No. 470 KMK.01 / 1994)
Penghapusan adalah keputusan dari pejabat yang
berwenang untuk menghapus barang dari daftar investaris (Buku Inventaris)
dengan tujuan membebaskan bendaharawan barang atau pembantu penguasa barang
(PPBI)
·
Penghapusan Menurut ( Permendagri
No.17 Tahun 2007)
Penghapusan barang
milik daerah adalah tindakan – tindakan penghapusan barang pengguna/kuasa
pengguna dan penghapusan dari daftar inventaris barang milik daerah.
Secara definitif, penghapusan perlengkapan adalah
kegiatan meniadakan barang-barang milik lembaga (bisa juga sebagai milik
negara) dari daftar inventaris dengan cara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu aktivitas dalam pengelolaan
perlengkapan pendidikan di sekolah.
Secara lebih operasional
penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk
mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, kerena
sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana
yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
B. Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasarana
Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan memiliki tujuan :
a. Mencegah
atau membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk
pemeliharaan atau perbaikan perlengkapan yang rusak;
b. Mencegah
terjadinya pemborosan biaya pengamanan perlengkapan yang tidak berguna lagi;
c. Membebaskan
lembaga dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan;
d. Meringankan
beban inventarisasi
Kepala sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan
penghapusan terhadap perlengkapan pendidikan (Sarana dan Prasarana) di sekolah.
Namun, perlengkapan yang akan dihapus harus memenuhi syarat-syarat penghapusan.
C.
Syarat-Syarat
Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Barang-barang perlengkapan pendidikan di sekolah yang
memenuhi syarat penghapusan adalah barang-barang.
1. Dalam keadaan rusak
berat sehingga tidak dimanfaatkan lagi.
2. Tidak sesuai dengan
kebutuhan
3. Kuno, yang penggunanya
tidak sesuai lagi
4. Terkena larangan
5. Mengalami penyusutan
di luar kekuasaan pengurus barang
6. Yang biaya
pemeliharaannya tidak seimbang dengan kegunaannya
7. Berlebihan, yang
tidak digunakan lagi
8. Dicuri
9. Diselewengkan
10. Terbakar, atau musnah akibat adanya bencana alam
Selain itu syarat-syarat
sarana dan prasarana yang dapat dihapuskan dan ada beberapa alasan yang harus
diperhatikan untuk dapat menyingkirkan sarana dan prasarana, yaitu:
1. Dalam keadaan sudah tua atau rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki
dan dipergunakan lagi.
2. Perbaikan akan menelan biaya yang
besar sehingga merupakan pemborosan.
3. Secara
teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan.
4.
Tidak sesuai lagi kebutuhannya dengan masa kini.
5.
Penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang (misalnya barang kimia).
6.
Barang yang berlebih jika disimpan lebih lama akan bertambah rusak dan tak
terpakai lagi.
7.
Dicuri, terbakar, musnah sebagai akibat bencana alam.
D. Pelaksanaan Penghapusan Sarana dan Prasarana
Pelaksanaan penghapusan barang
inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah pada tiap permulaan tahun
anggaran dilakukan oleh panitia Peneliti/Penghapusan barang inventaris, dengan
keputusan Unit Utama masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan
bidang teknis.
Panitia penghapusan barang inventaris tersebut bertugas untuk meneliti,
menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara,
melaksanakan penghapusan sampai melelang atau memusnahkan barang-barang
inventaris tersebut.
E.
Prosedur
Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Menurut
Julian (2012) ada cara-cara dan proses
penghapusan sarana dan prasarana. Dalam pelaksanaan penghapusan
dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui lelang dan penghapusan melalui
pemusnahan.
1. Penghapusan
barang inventaris dengan lelang adalah menghapus dengan menjual barang-barang.
Prosesnya sebagai berikut :
a. Pembentukan Panitia Penjualan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
b. Melaksanakan sesuai prosedur lelang;
c.
Mengikuti acara pelelangan;
d. Pembuatan “Risalah Lelang” oleh kantor lelang dengan menyebutkan banyaknya
nama barang, keadaan barang yang dilelang;
e. Pembayaran uang lelang yang disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya 3
hari;
f.
Biaya lelang dan lainnya
dibebankan kepada pembeli;
g. Dengan perantara panitia lelang melaksanakan penjualan melalui kantor
lelang negara dan menyetorkan hasilnya ke Kas Negara setempat.
2. Penghapusan barang inventaris dengan pemusnahan
Penghapusan barang inventaris
yang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari
segi uang. Oleh karena itu penghapusan dibuat dengan perencanaan yang matang
dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang apa yang
hendak disingkirkan. Prosesnya adalah sebagai berikut.
a. Pembentukan panitia penghapusan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
b. Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barang yang dilakuakn
tiap tahun; bersamaan dengan waktu
memperkirakan kebutuhan;
c. Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus;
d. Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk
dihapus sesuai Surat Keputusan dan
disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat dan kepolisian, pemusnahannya
dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan dengan cara dibakar, dikubur, dan
sebagaiannya;
e. Menyampaikan berita acara ke atasan/ Menteri sehingga dikeluarkan keputusan
penghapusan;
f. Kepala sekolah selanjutnya menghapuskan barang tersebut dari buku induk dan
buku golongan inventaris.
F. Tata Cara Penghapusan Sarana dan Prasarana
1. Penghapusan barang
yang rusak/tua/berlebih
a. Setiap pengurus membuat daftar barang inventaris yang akan diusulkan untuk
dihapuskan kepada pejabat yang berwenang
b. Pengurus menghimpun atau meletakkan barang yang akan diusulkan untuk
dihapuskan tersebut pada tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh pimpinan
satuan kerja.
c. Pengurus mengusulkan penghapusannya kepada unit utamanya masing-masing di
daerah tingkat I.
d. Unit utama membentuk panitia penghapusan barang
e. Panitia memeriksa barang yang diusulkan untuk dihapuskan oleh unit kerja
dan panitia melaporkannya kepada pimpinan unit utama disertai dengan usul/
rekomendasi penyelesaiannya.
f. Pimpinan unit utama meneliti barang yang diusulkan untuk dihapuskan
g. Jika barang yang akan dihapuskan seperti barang tidak bergerak, biro
perlengkapan akan meminta persetujuan/ izin tertulis dari menteri keuangan
diteruskan kepada biro hukum.
2. Penghapusan barang
yang hilang/dicuri/dirampok/diselewengkan
· Pimpinan unit satuan kerja bertanggung jawab atas barang yang hilang
melaporkan ke pimpinan unit dan kepolisian.
· Pihak kepolisian diharapkan mengeluarkan berita acara pemeriksaan dalam
waktu 3 bulan.
· Hasil penyelidikan berisikan tentang kehilangan, barang tersebut bukan
karena kelalaian petugas atau kehilangan yang disebabkan karena kelalaian
petugas.
· Pimpinan unit utama mengusulkan penghapusannya kepada menteri dilampiri
berita acara dan bukti setoran hasil penjualan, mentri mengeluarkan surat
keputusan (SK) penghapusannya.
· Penghapusan dari daftar inventaris dilakukan setelah SK penghapusan
dikeluarkan.
3. Penghapusan barang
karena bencana alam
Tata caranya disamakan dengan penghapusan barang yang rusak/tua dengan
tambahan SK dari Pemda yang menyatakan bahwa daerah tersebut telah terjadi
bencana alam.
G. Landasan Hukum
Dalam pelaksanaan penghapusan barang-barang inventaris harus berlandaskan
hukum berwujud sebagai keputusan presiden, Keputusan Menteri, Instruksi
presiden, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran Menteri/dewan pengawas Keuangan,
Undang-Undan Pembendaharaan Indonesia.
a.
Perubahan Status Hukum
Perubahan status hukum adalah setiap tindakan hukum dari pemerintah daerah
yang mengakibatkan terjadinya perubahan status hukum pemilikan atas barang.
Perubahan status hukum barang disebabkan oleh tiga hal, yaitu:
1. Penghapusan barang
2. Penjualan barang
3. Tukar menukar
b. Perubahan status hukum
terhadap barang milik negara/ daerah
Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pada
prinsipnya penjualan barang berdasarkan atas Peraturan Pemerintah tukar barang
pada prinsipnya dapat dilaksanakan dengan dasar peraturan Menteri
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada dasarnya setiap sekolah sudah menyelenggarakan sistem
pengelolaan yang baik, tetapi sistem yang efektif kurang dilaksanakan.
Ketidakdisiplinan dalam penggunaan anggaran, serta pemimpin yang boros selalu
menjadi fenomena tersendiri. Untuk itu diperlukan kepemimpinan dan manajemen
pengelolaan yang efektif menuju keseimbangan antara sistem yang ada dalam
mendistribusikan sumber-sumber dana pendidikan di Indonesia.
Penghapusan perlengkapan adalah kegiatan meniadakan
barang-barang milik lembaga (bisa juga sebagai milik negara) dari daftar
inventaris dengan cara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai salah satu aktivitas dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan di
sekolah.
Secara lebih operasional
penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk
mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, kerena
sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana
yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah
B.
Saran
Semoga didalam penghapusan sarana dan prasana setiap
sekolah harus mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat dari penghapusan sarana
dan prasana dan prosedur dari penghapusan sarana dan prasana, agar berjalanan
secara efektif dan efesien dari sarana dan prasana.
DAFTAR
PUSTAKA
Bafadal,ibrahim. 2008. Manajemen perlengkapan sekolah. teori aplikasinya. Jakarta: PT.
Bumi Aksara
Gunawan, ary h. 1996. Administrasi sekolah. Jakarta. Halaman:150
Arum, Wahyu Sri Ambar. 2007. Manajemen Sarana dan Prasarana
Pendidikan. Jakarta:
Multi Karya Mulia.
Soepardi,Imam. 1988. Dasar-Dasar Administrasi
Pendidikan. Jember : FKIP Universitas Jember
Terimakasih banyak
BalasHapustq
BalasHapusTq
BalasHapus