Pengertian Penghapusan

BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Penghapusan
Pengertian Penghapusan Menurut Beberapa Ahli
·           Penghapusan Menurut ( Ibnu Syamsi )
Penghapusan (disposal) adalah penyingkiran barang – barang inventaris, karena tidak diperlukan / dipergunakan lagi.
·           Penghapusan Menurut ( Lukas dan Rumsari )
Penghapusan barang adalah kegiatan pembebasan barang dari pertanggung jawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
·           Penghapusan Menurut ( Keputusan Menkue No. 470 KMK.01 / 1994)
Penghapusan adalah keputusan dari pejabat yang berwenang untuk menghapus barang dari daftar investaris (Buku Inventaris) dengan tujuan membebaskan bendaharawan barang atau pembantu penguasa barang (PPBI)
·           Penghapusan Menurut ( Permendagri No.17 Tahun 2007)
Penghapusan barang milik daerah adalah tindakan – tindakan penghapusan barang pengguna/kuasa pengguna dan penghapusan dari daftar inventaris barang milik daerah.
Secara definitif, penghapusan perlengkapan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lembaga (bisa juga sebagai milik negara) dari daftar inventaris dengan cara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu aktivitas dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah.
 Secara lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, kerena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak  berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah.



B.    Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasarana
Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan memiliki tujuan :
a.  Mencegah atau membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk pemeliharaan atau perbaikan perlengkapan yang rusak;
b.  Mencegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan perlengkapan yang tidak berguna lagi;
c.   Membebaskan lembaga dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan;
d.  Meringankan beban inventarisasi
Kepala sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan terhadap perlengkapan pendidikan (Sarana dan Prasarana) di sekolah. Namun, perlengkapan yang akan dihapus harus memenuhi syarat-syarat penghapusan.

C.    Syarat-Syarat Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Barang-barang perlengkapan pendidikan di sekolah yang memenuhi syarat penghapusan adalah barang-barang.
1.      Dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dimanfaatkan lagi.
2.      Tidak sesuai dengan kebutuhan
3.      Kuno, yang penggunanya tidak sesuai lagi
4.      Terkena larangan
5.      Mengalami penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang
6.      Yang biaya pemeliharaannya tidak seimbang dengan kegunaannya
7.      Berlebihan, yang tidak digunakan lagi
8.      Dicuri
9.      Diselewengkan
10.  Terbakar, atau musnah akibat adanya bencana alam
Selain itu syarat-syarat sarana dan prasarana yang dapat dihapuskan dan ada beberapa alasan yang harus diperhatikan untuk dapat menyingkirkan sarana dan prasarana, yaitu:
1.     Dalam keadaan sudah tua atau rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki dan dipergunakan lagi.
2.      Perbaikan akan menelan biaya yang besar sehingga merupakan pemborosan.
3.     Secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya  pemeliharaan.
4.      Tidak sesuai lagi kebutuhannya dengan masa kini.
5.      Penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang (misalnya barang kimia).
6.      Barang yang berlebih jika disimpan lebih lama akan bertambah rusak dan tak terpakai lagi.
7.      Dicuri, terbakar, musnah sebagai akibat bencana alam.

D.    Pelaksanaan Penghapusan Sarana dan Prasarana
Pelaksanaan penghapusan barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah pada tiap permulaan tahun anggaran dilakukan oleh panitia Peneliti/Penghapusan barang inventaris, dengan keputusan Unit Utama masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan bidang teknis.
Panitia penghapusan barang inventaris tersebut bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai melelang atau memusnahkan barang-barang inventaris tersebut.

E.     Prosedur Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Menurut Julian (2012) ada cara-cara dan proses penghapusan sarana dan prasarana. Dalam pelaksanaan penghapusan dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui lelang dan penghapusan melalui pemusnahan.
1.     Penghapusan barang inventaris dengan lelang adalah menghapus dengan menjual barang-barang. Prosesnya sebagai berikut :
a.     Pembentukan Panitia Penjualan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
b.     Melaksanakan sesuai prosedur lelang;
c.      Mengikuti acara pelelangan;
d.     Pembuatan “Risalah Lelang” oleh kantor lelang dengan menyebutkan banyaknya nama barang, keadaan barang yang dilelang;
e.     Pembayaran uang lelang yang disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya 3 hari;
f.       Biaya lelang dan lainnya dibebankan kepada pembeli;
g.     Dengan perantara panitia lelang melaksanakan penjualan melalui kantor lelang negara dan menyetorkan hasilnya ke Kas Negara setempat.

2.     Penghapusan barang inventaris dengan pemusnahan
Penghapusan barang inventaris yang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena itu penghapusan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang apa yang hendak disingkirkan. Prosesnya adalah sebagai berikut.
a.    Pembentukan panitia penghapusan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
b.    Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barang yang dilakuakn tiap tahun; bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan;
c.    Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus;
d.    Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai Surat Keputusan dan disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat dan kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan dengan cara dibakar, dikubur, dan sebagaiannya;
e.    Menyampaikan berita acara ke atasan/ Menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan;
f.     Kepala sekolah selanjutnya menghapuskan barang tersebut dari buku induk dan buku golongan inventaris.







F.     Tata Cara Penghapusan Sarana dan Prasarana
1.     Penghapusan barang yang rusak/tua/berlebih
a.  Setiap pengurus membuat daftar barang inventaris yang akan diusulkan untuk dihapuskan kepada pejabat yang berwenang
b.  Pengurus menghimpun atau meletakkan barang yang akan diusulkan untuk dihapuskan tersebut pada tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja.
c.   Pengurus mengusulkan penghapusannya kepada unit utamanya masing-masing di daerah tingkat I.
d.  Unit utama membentuk panitia penghapusan barang
e.  Panitia memeriksa barang yang diusulkan untuk dihapuskan oleh unit kerja dan panitia melaporkannya kepada pimpinan unit utama disertai dengan usul/ rekomendasi penyelesaiannya.
f.    Pimpinan unit utama meneliti barang yang diusulkan untuk dihapuskan
g.  Jika barang yang akan dihapuskan seperti barang tidak bergerak, biro perlengkapan akan meminta persetujuan/ izin tertulis dari menteri keuangan diteruskan kepada biro hukum.
2.     Penghapusan barang yang hilang/dicuri/dirampok/diselewengkan
·      Pimpinan unit satuan kerja bertanggung jawab atas barang yang hilang melaporkan ke pimpinan unit dan kepolisian.
·      Pihak kepolisian diharapkan mengeluarkan berita acara pemeriksaan dalam waktu 3 bulan.
·      Hasil penyelidikan berisikan tentang kehilangan, barang tersebut bukan karena kelalaian petugas atau kehilangan yang disebabkan karena kelalaian petugas.
·      Pimpinan unit utama mengusulkan penghapusannya kepada menteri dilampiri berita acara dan bukti setoran hasil penjualan, mentri mengeluarkan surat keputusan (SK) penghapusannya.
·      Penghapusan dari daftar inventaris dilakukan setelah SK penghapusan dikeluarkan.




3.     Penghapusan barang karena bencana alam
Tata caranya disamakan dengan penghapusan barang yang rusak/tua dengan tambahan SK dari Pemda yang menyatakan bahwa daerah tersebut telah terjadi bencana alam.

G.    Landasan Hukum
Dalam pelaksanaan penghapusan barang-barang inventaris harus berlandaskan hukum berwujud sebagai keputusan presiden, Keputusan Menteri, Instruksi presiden, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran Menteri/dewan pengawas Keuangan, Undang-Undan Pembendaharaan Indonesia.
a.     Perubahan Status Hukum
Perubahan status hukum adalah setiap tindakan hukum dari pemerintah daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status hukum pemilikan atas barang.

Perubahan status hukum barang disebabkan oleh tiga hal, yaitu:
1. Penghapusan barang
2. Penjualan barang
3. Tukar menukar
b.     Perubahan status hukum terhadap barang milik negara/ daerah
Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pada prinsipnya penjualan barang berdasarkan atas Peraturan Pemerintah tukar barang pada prinsipnya dapat dilaksanakan dengan dasar peraturan Menteri









BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Pada dasarnya setiap sekolah sudah menyelenggarakan sistem pengelolaan yang baik, tetapi sistem yang efektif kurang dilaksanakan. Ketidakdisiplinan dalam penggunaan anggaran, serta pemimpin yang boros selalu menjadi fenomena tersendiri. Untuk itu diperlukan kepemimpinan dan manajemen pengelolaan yang efektif menuju keseimbangan antara sistem yang ada dalam mendistribusikan sumber-sumber dana pendidikan di Indonesia.
Penghapusan perlengkapan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lembaga (bisa juga sebagai milik negara) dari daftar inventaris dengan cara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu aktivitas dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah.
Secara lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, kerena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak  berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah

B.    Saran
Semoga didalam penghapusan sarana dan prasana setiap sekolah harus mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat dari penghapusan sarana dan prasana dan prosedur dari penghapusan sarana dan prasana, agar berjalanan secara efektif dan efesien dari sarana dan prasana.






DAFTAR PUSTAKA
Bafadal,ibrahim. 2008. Manajemen perlengkapan sekolah. teori aplikasinya. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Gunawan, ary h. 1996. Administrasi sekolah. Jakarta. Halaman:150
Arum, Wahyu Sri Ambar. 2007. Manajemen Sarana dan Prasarana PendidikanJakarta:
Multi Karya Mulia.
Soepardi,Imam. 1988. Dasar-Dasar Administrasi Pendidikan. Jember : FKIP Universitas Jember 


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penghapusan sarana prasarana pendidikan

Pengertian Pengawasan dan penilaian sarana prasarana pendidikan.