Pengantar ilmu politik
PENGANTAR ILMU PLOLITIK
1.
Politik
Ilmu politik
adalah ilmu yang mempelajari politik
atau kepolitikan. Politik adalah usaha menanggapi kehidupan yang baik. Pada
umumnya dapat dikatakan bahwa politik
adalah usaha sebagaian besar warga, untuk membawa masyarakat ke arah kehidupan
bersama yang harmonis. Pengertian Menurut Dicky armanda politik adalah jembatan
antara pemerintah dengan masyarakat. Politik dalam suatu negara berkaitan
dengan masalah kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan publik, alokasi atau distribusi.
![]() |
a. Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mengaruhi prilaku
seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan para pelaku.
b. Pengambilan
Keputusan
Keputusan
adalah hasil dari membuat pilihan di antara beberapa alternatif, sedangkan istilah dari pengambilan keputusan menunjuk
pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
c. Kebijakan
Umum
Kebijakan
adalah suatau kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok
politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu.
d. Pembagian
atau Alokasi
Pembagainan
dan alokasi ialah pembagian yang penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. David
Easton mengatakan, sisitem politik adalah keseluruhan dari interaksi-interaksi
yang mengatur sistem politik secara autoritatif(berdasarkan wewenang) untuk dan
atas nama Masyarakat.
e. Negara
Negara adalah
suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah
dan ditaati oleh rakyat. Negara memiliki 2 tugas yaitu
·
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala
kekuasaan di masyarakat. (UUD 1945)
·
Mengorganisasikan, mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruhnya.
2. Unsur-Unsur Negara
Negara terdiri
atas beberapa unsur yang dapat di princi sebagai berikut :
a. Wilayah
Setiap negara
menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai pembatasan tertentu. Kekuasaan
negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi lautan di
sekelilingnya dan angkasa di atasnya.
b. Penduduk
Setiap negara
mempunya penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di
wilayahnya. Dalam mempelajari soal penduduk ini, perlu diperhatikan
faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, tingkat pembangunan, tingkat
kecerdasan, homogenitas, dan masalah nasionalisme.
c. Pemerintah
Setiap negara
mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan
keputusan-keptusan yang yang mengikat bagi seluruh penduduk di wilayahnya.
Keputusan-keputusan ini antara lain berbentuk undang-undang dan peraturan-peraturan
lain
d. Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia.
3. Sifat-sifat
Negara
Negara
mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang
dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat
asosiasi atau organisasinya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunya
sifat memaksa, sifat memonopoli, dan sikap mencakup semua.
a. Sifat
Memaksa
Agar peraturan
perundang-undangan di taati dan dengan demikian dan penertiban dalam masyarakat
tercapai serta timnulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa,
dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara
legal.sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya.
b. Sifat
Monopoli
Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam
rangka ini negara dapat menyatakan bahwa satu aliran kepercayaan atau aliran
politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karna dianggap
bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c. Sifat
Mencakup Semua
Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar
lingkup aktivitas negara, maka usaha negara dapat tercapainya masyarakat yang
dicita-citakan akan gagal.
4. Badan
Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif
a. Badan
Eksekutif
Kekuasaan
eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara-negara demokratis
badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja dan presiden,
beserta mentri-mentrinya. Badan eksekutif dalam arti yang luas juga mencakup
para pegawai negari sipil dan militer. Dalam naskah ini istilah badan eksekutif
dipakai dalam arti sempit.
b. Badan
Legislatif
Badan
legislatif mencerminkan salah satu fungsi badan itu, yaitu legislate, atau membuat undang-undang. Nama lain yang sering
dipakai ialah assembly yang
mengutamakan unsur”berkumpul” untuk membicarakan masalah-masalah publik.
c. Badan
yudikatif
Suatu studi mengenai
kekuasaan yudikatif sebenarnya lebih bersifat teknis yuridis dan termasuk
bidang ilmu hukum dari pada bidang ilmu politik, kecuali di beberapa negara di
mana mahkamah agung memainkan peran politik berdasarkan konsep.
Komentar
Posting Komentar