Pengantar ilmu politik


PENGANTAR ILMU PLOLITIK

1.       Politik
Ilmu politik adalah  ilmu yang mempelajari politik atau kepolitikan. Politik adalah usaha menanggapi kehidupan yang baik. Pada umumnya  dapat dikatakan bahwa politik adalah usaha sebagaian besar warga, untuk membawa masyarakat ke arah kehidupan bersama yang harmonis. Pengertian Menurut Dicky armanda politik adalah jembatan antara pemerintah dengan masyarakat. Politik dalam suatu negara berkaitan dengan masalah kekuasaan, pengambilan keputusan,  kebijakan publik, alokasi atau distribusi.
 





a.       Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mengaruhi prilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan para pelaku.
b.      Pengambilan Keputusan
Keputusan adalah hasil dari membuat pilihan di antara beberapa alternatif, sedangkan  istilah dari pengambilan keputusan menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
c.       Kebijakan Umum
Kebijakan adalah suatau kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu.
d.      Pembagian atau Alokasi
Pembagainan dan alokasi ialah pembagian yang penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. David Easton mengatakan, sisitem politik adalah keseluruhan dari interaksi-interaksi yang mengatur sistem politik secara autoritatif(berdasarkan wewenang) untuk dan atas nama Masyarakat.
e.      Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Negara memiliki 2 tugas yaitu
·         Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan di masyarakat. (UUD 1945)
·         Mengorganisasikan, mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.

2.        Unsur-Unsur Negara
Negara terdiri atas beberapa unsur yang dapat di princi sebagai berikut :
a.       Wilayah
Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai pembatasan tertentu. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi lautan di sekelilingnya dan angkasa di atasnya.
b.      Penduduk
Setiap negara mempunya penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di wilayahnya. Dalam mempelajari soal penduduk ini, perlu diperhatikan faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, tingkat pembangunan, tingkat kecerdasan, homogenitas, dan masalah nasionalisme.
c.       Pemerintah
Setiap negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keptusan yang yang mengikat bagi seluruh penduduk di wilayahnya. Keputusan-keputusan ini antara lain berbentuk undang-undang dan peraturan-peraturan lain
d.    Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia.
3.       Sifat-sifat Negara
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat asosiasi atau organisasinya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunya sifat memaksa, sifat memonopoli, dan sikap mencakup semua.
a.       Sifat Memaksa
Agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian dan penertiban dalam masyarakat tercapai serta timnulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya.
b.      Sifat Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa satu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karna dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c.       Sifat Mencakup Semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar lingkup aktivitas negara, maka usaha negara dapat tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
4.       Badan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif

a.       Badan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja dan presiden, beserta mentri-mentrinya. Badan eksekutif dalam arti yang luas juga mencakup para pegawai negari sipil dan militer. Dalam naskah ini istilah badan eksekutif dipakai dalam arti sempit.
b.      Badan Legislatif
Badan legislatif mencerminkan salah satu fungsi badan itu, yaitu legislate, atau membuat undang-undang. Nama lain yang sering dipakai ialah assembly yang mengutamakan unsur”berkumpul” untuk membicarakan masalah-masalah publik.
c.       Badan yudikatif
Suatu studi mengenai kekuasaan yudikatif sebenarnya lebih bersifat teknis yuridis dan termasuk bidang ilmu hukum dari pada bidang ilmu politik, kecuali di beberapa negara di mana mahkamah agung memainkan peran politik berdasarkan konsep.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penghapusan sarana prasarana pendidikan

Pengertian Penghapusan

Pengertian Pengawasan dan penilaian sarana prasarana pendidikan.