Standardisasi sarana dan prasarana pendidikan

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kosep sarana dan prasarana
Secara epistimologipo prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan. Prasarana pendidikan misalnya lokasi/tempat, bangunan sekolah,lapangan olahraga dan sebagainya. Sedangkan sarana adalah alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan misalnya: ruang, buku, perpustakaan, laboratorium dan sebagainya.
Secara umum sarana pendidikan ada 3 kelompok besar, yaitu:
·         Bangunan perabotan sekolah.
·         Alat pelajaran yang terdiri atas pembukuan dan alat-alat peraga dan laboratorium.
·         Media pendidikan yang dapat dikelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat terampil.[1]
Dalam pasal 42, secara tegas disebut bahwa:
(1)   Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabotan, peralatan pendidikan, media peralatan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang peroses pembelajaran yang teratut dan berkelanjutan.
(2)   Setiap sarana pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satu pendidikan, ruang pendidikan, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat olah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain diperlukan untuk menunjang peroses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

B.     Standardisasi sarana dan prasarana pendidikan
Kata standardisasi (Andi Dwi Handoko) bukan berasal dari kata standar + isasi, tetapi merupakan sebuah kata dasar hasil serapan dari bahasa asing. Kata standardisasi mempunyai arti penyesuaian bentuk (ukuran dan kulaitas) dengan pedoman/standar yang tealah ditetapkan. Contoh penggunaan kata standardisasi yang benar adalah ”pihak penerbit sedang melakukan standardisasi buku materi ajar akan dipasok kesekolah-sekolah.
Sekolah/madrasah di indonesia diwajibkan untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan kata lain sekolah/madrasah tengah distandardiasai secara nasional. Terdapat 8 jenis standar yang harus dipenuhi oleh sekolah antara lain :
(1)   Standar isi
(2)   Standar proses
(3)   Standar kopetensi lulus
(4)   Setandar pendidik dan kepandidikan
(5)   Standar sarana dan prasarana
(6)   Standar pengelolaan
(7)   Standar pembiayaan
(8)   Standar penilaian pendidikan
Dalam penjelasan PP No tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan(SNP) dimaksud untuk memacu pengelolaan, penyelengaraan, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu. Selain itu, juga sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam peyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Jadi, tujuan dari standardisasi adalah untuk meningkatkan kinerja dan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik.
Macam-macam Standar Sarana dan Prasarana Pendidikana
Adapun macam-macam Sarana dan Prasarana yang di perlukan di sekolah demi kelancaran dan keberhasilan kegiatan proses pendidikan sekolah adalah :
1)      Ruang kelas: tempat siswa dan guru melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar.
2)      Ruang perpustakaan: tempat koleksi berbagai jenis bacaan bagi siswa dan dari sinilah siswa dapat menambah pengetahuan.
3)      Ruang laboratorium ( tempat praktek) : tempat siswa mengembangkan pengetahuan sikap dan keterampilan serta tempat meneliti dengan menggunakan media yang ada untuk memecahkan suatu masalah atau konsep pengetahuan .
4)      Ruang keterampilan adalah tempat siswa melaksanakan latihan mengenai keterampilan tertentu.
5)      Ruang kesenian: adalah tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan seni
6)      Fasilitas olah raga: tempat berlangsungnya latihan-latihan olahraga.

C.    Standar Lahan Sekolah
Lahan yang digunakan untuk kepntingan sekolah harus mendukung kelancaan peroses pendidikan itu sendiri. Lahan harus terhindari dari berbagai potensi bahaya, baik yang mengancam kesehatan maupun mengancam keselamatan jiwa warga sekolah. Selain itu, lokasi lahan hendak memiliki akses yang memadai untuk penyelamatan dalam keadaan darurat jika suwaktu-waktu terjadi ancaman bahaya. Lahan harus terhindar dari gangguan pencemaran air dan udara bahaya.
Tabel 1.1 rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik SD/MI
No.
Banyak Romobongan Belajar
Rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik (m2/peserta didik)
Bangunan satu lantai
Bangunan dua lantai
Bangunan tiga lantai
1
6
12,7
7,0
4,9
2
7-12
11,1
6,0
4,2
3
13-18
10,6
5,6
4,1
4
19-24
10,3
5,5
4,1

Tabel 1.2 luas minimum lahan untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 peserta didik per rombongan belajar
No.
Banyak Rombongan Belajar
Luas Minimum Lahan (M2)
Bangunan Satu Lantai
Bangunan Dua Lantai
Bangunan Tiga Lantai
1
6
1340
770
710
2
7-12
2240
1220
850
3
13-18
3170
1690
1160
4
19-24
4070
2190
1460

Tabel 1.3 rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik SMP/MTs
No.
Banyak Rombongan Belajar
Rasio Minimum Luas Lahan Terhadap Peserta Didik (M2/Peserta Didik)
Bangunan Satu Lantai
Bangunan Dua Lantai
Bangunan Tiga Lantai
1
3
22,9
14,3
-
2
4-6
16,8
8,7
7,0
3
7-9
13,8
7,5
5.0
4
10-12
12,8
6,8
4,5
5
13-15
12,2
6,6
4,4
6
16-18
11,9
6,3
4,3
7
19-21
11,6
6,2
4,2
8
22-24
11,4
6,1
4,2
9
25-27
11,2
6,0
4,2

Tabel 1.4 luas minimum untuk SMP/MTs yang memiliki kurang dari 15 peserta didik per rombongn belajar
No.
Banyak Rombongn Belajar
Luas Minimum Lahan (M2)
Bangunan Satu Lantai
Bangunan Dua Lantai
Bangunan Tiga Lantai
1
3
1240
1240
-
2
4-6
1310
1310
1220
3
7-9
1370
1370
1260
4
10-12
1480
1480
1310
5
13-15
1740
1740
1360
6
16-18
2050
2050
1410
7
19-21
2270
2270
1520
8
22-24
2550
2550
1700
9
25-27
2790
2790
1860

Tabel 1.5 rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik SMA/MA
No.
Banyak Rombongn Belajar
Rasio Minimum Luas Lahan Terhadap Peserta Didik (M2/Peserta Didik
 Bangunan Satu Lantai
Bangunan Dua Lantai
Bangunan Tiga Lantai
1
3
36,5
19,3
-
2
4-6
22,8
12,2
8,1
3
7-9
18,4
9,7
6,5
4
10-12
16,3
8,7
5,9
5
13-15
14,9
7,9
5,3
6
16-18
14,0
7,5
4,9
7
19-21
13,5
7,2
4,8
8
22-24
13,2
7,0
4,7
9
25-27
12,8
6,8
4,6

Tabel 1.6 luas minimum lahan untuk SMA/MA yang memiliki kurang 15 per romel peserta didik per rombongn belajar
No.
Banyak Rombongn Belajar
Luas Minimum Lahan (M2)
Bangunan Satu Lantai
Bangunan Dua Lantai
Bangunan Tiga Lantai
1
3
2140
1360
-
2
4-6
2570
1420
1290
3
7-9
3040
1640
1340
4
10-12
3570
1890
1390
5
13-15
4000
2150
1440
6
16-18
4440
2390
1590
7
19-21
5000
2670
1780
8
22-24
5570
3000
2020
9
25-27
6040
3240
2170
                                          
D.    Standar Bangunan Sekolah
Berdasarkan permendiknas No.24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan  SMA/MA, bangunan gedung sekolah harus memenuhi ketentuan tata bangunan, persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan dan dilengkapi dengan sistem keamanan serta pemeliharaan bangunan. Persaratan keselamatan mencakup konstruksi dan sistem proyeksinya. Konstruksi bangunan harus stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimumdalam mendukung beban muatan hidup dan beban mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya. Sistem proteksi bangunan berupa peroteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
Selanjutnya, bangunan gedung sekolah harus memenuhi persyaratan kesehatan, yaitu mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai: memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan, temapat sampah, dan saluran air limbah. Saluran air dan bahan bangunan aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Kemudian, persyaratan kenyamanan yang harus dipenuhi gedung sekolah ialah memiliki pengaturan penghawaan yang baik: dan dilengkapi dengan lampu penerangan.
Sistem keamanan yang harus ada disekolah berupa peringatan bahaya dan ecakuasi. Bangunan sekolah harus memiliki peringtan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana alam. Akses evakuasi harus dapat diacapai de ngan mudah dan lengkapi penunjuk arah yang jelas. Pemeliharaan banguna yang mecakup pemeliharaan ringan dan pemeliharaan berat. Pemeliharaan ringan meliputi pengecatan ulang, perbaiki sebagian daun/pintu, penutup lantai, atap, pelafon, intalansi listrikdan air, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun. Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan sekali minimum 20 tahun sekali.
Selain itu, bangunan gedung sekolah harus menyediakan fasilitas dan aksesbilitas yang mudah,aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat jika bangunan bertingkat, harus dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanandan keselamatan, serta kesehatan pengguna. Maksimal tingkat bangunan sebanyak tiga lantai.
E.     Standar Sarana Dan Prasarana Sekolah
Sarana dan prasarana sekolah dapat dikelompokkan menjadi sejumlah prasarana bermacam sarana yang melengkapninya. Untuk SD/MI sekurang-kurangnya memiliki 11 jenis prasarana sekolah, meliputi:
(1)   Ruang kelas
(2)   Ruang perpustakaan
(3)   Ruang laboratorium IPA
(4)   Ruang pimpinan
(5)   Ruang guru
(6)   Tempat beribadah
(7)   ruang UKS
(8)   Jamban
(9)   Gudang
(10)  Ruang sirkulasi
(11)  Tempat bermain olahraga
Selanjutnya untuk SMP/MTs sekurang-kurangnya harus memiliki 14 jenis prasarana sekolah yang meliputi:
(1)   Ruang kelas
(2)   Ruang perpustakaan
(3)   Ruang laboratorium IPA
(4)   Ruang pimpinan
(5)   Ruang guru
(6)   Ruang tata usaha
(7)   Tempat beribadah
(8)   Ruang konseling
(9)   Ruang UKS
(10)  Ruang organisasi kesiswaan
(11)  Jamban
(12)  Gedung
(13)  Ruang sirkulasi
(14)  Tempat bermain/berolahraga
Kemudia untuk SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki 18 jenis prasarana sekolah yang meliputi :
(1)   Ruang kelas
(2)   Ruang perpustakaan
(3)   Ruang laboratorium biologi
(4)   Ruang laboratorium fisika
(5)   Ruang laboratorium kimia
(6)   Ruang laboratorium komputer
(7)   Ruang laboratorium bahasa
(8)   Ruang pimpinan
(9)   Ruang guru
(10)  Ruang tata usaha
(11)  Tempat beribadah
(12)  ruang konseling
(13)  Ruang UKS
(14)  Ruang organisasi kesiswaan
(15)  Jamban
(16)  Gudang
(17)  Ruang sirkulasi
(18)  Tempat bermain olahraga
Sementara untuk SMK/MK sekurang-kurangnya memiliki prasarana yang dikelompokkan menjadi 3 ruang yaitu:
(1)   Ruang pembelajaran umum
(2)   Ruang penunjang
(3)   Ruang pembelajaran khusus[2]

Text Box: PRASARANA SEKOLAHText Box: 11 JENIS RUANGText Box: 14 JENIS RUANGText Box: 18 JENIS RUANGText Box: 3 KELOPOK RUANGText Box: SMK/MKText Box: SMP/MTsText Box: SMA/MKText Box: SD/MI 






BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Secara epistimologis prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan. Prasarana pendidikan misalnya lokasi/tempat, bangunan sekolah,lapangan olahraga dan sebagainya. Sedangkan sarana adalah alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan misalnya: ruang, buku, perpustakaan, laboratorium dan sebagainya.
Sekolah/madrasah di indonesia diwajibkan untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan kata lain sekolah/madrasah tengah distandardiasai secara nasional. Terdapat 8 jenis standar yang harus dipenuhi oleh sekolah antara lain :
1.      Standar isi
2.      Standar proses
3.      Standar kopetensi lulus
4.      Setandar pendidik dan kepandidikan
5.      Standar sarana dan prasarana
6.      Standar pengelolaan
7.      Standar pembiayaan
8.      Standar penilaian pendidikan
Lahan yang digunakan untuk kepntingan sekolah harus mendukung kelancaan peroses pendidikan itu sendiri. Lahan harus terhindari dari berbagai potensi bahaya, baik yang mengancam kesehatan maupun mengancam keselamatan jiwa warga sekolah. Selain itu, lokasi lahan hendak memiliki akses yang memadai untuk penyelamatan dalam keadaan darurat jika suwaktu-waktu terjadi ancaman bahaya. Lahan harus terhindar dari gangguan pencemaran air dan udara bahaya.




DAFTAR PUSTAKA
Kasan, Tholib.2012.Teori Dan Aplikasi Administrasi Pendidikan.Jakarta: Studio Press
Barnawi Dan M.Arifin.2012. Manjemen Sarana Dan Prasarana Sekolah.Jogjakarta: Ar-Ruzz Media



[1] Tholib Khasan,Teori Dan Aplikasi Administrasi Pendidikan(Jakarta:Studio Press,2012),hlm,91.
[2] Barnawi Dan M.Arifin,Manajemen Sarana Dan Prasarana Sekolah(Jogjakarta:Ar-Ruzz Media),hlm,85-105

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penghapusan sarana prasarana pendidikan

Pengertian Penghapusan

Pengertian Pengawasan dan penilaian sarana prasarana pendidikan.