Penyiapan Program

BAB II
PEMBAHANSAN


A.    Penyiapan Program
Langkah tersulit dari suatu proses perencanaan pendidikan adalah implementasi. Hal ini disebabakan antara lain sebagai berikut:
1.       Adanya masalah pembagian sumber daya yang belum terpecahkan dengan baik.
2.       Kebijakan umum untuk implementasi rencana belum diformulasikan dengan sistematis.
3.       Dukungan dari masyarakat akademis, pengambilana keputusan politik dan praktisi pendidikan seringkali esoterik (diketahui/dipahami oleh orang-orang tertentu saja) sebagai upaya bersama untuk program tindakan yang efektif.
Masalah seputar program tindakan berhubungan dengan ketidakmampuan atau ketidakmauan dalam memahami proses yang sebenarnya agar memperolah pendekatan yang bermakna untuk melaksanakan renacana yang disiapkan. Walau sebelum rencana diperesentasikan kepada petugas (official) untuk mendapat persetujuan, terjadi debat terus menerus tentang tujuan dan metode penelitian.
1.       Norma-norma yang Perlu Diperhatikan
Perencanaan pendidikan harus dibuat sebagai satu kesatuan yang menyeluruh dari suatu proses menajemen mengambil keputusan dan implementasi. Tujuan rencana adalah memenuhi kebutuhan informasi untuk melaksanaakan program-program pendidikan dan oleh karena itu berfokus pada masalah-masalah yang dihadapi para administator pendidikan implementasi program tindakan oleh karna itu bergantung pada misi yang ditugaskan pada perencanaan pendidikan.
2.       Butir-butir Pertimbangan dalam Penyiapan Suatu Program Aksi

a.       Mobilitas sosial pendudukperkotaan memeiliki relevansi dengan proses pendidikan.
b.      Mewujudkan kebutuhan masyarakat urban merupakan dilema pendidikan.
c.       Sebagaian berpendapat bahwa masalah dibuat oleh pusat-pusat kekuasaan yang terpisah, yang masing-masing beroprasi dengan pengetahuan yang sedikit tentang politik pendidikan.
d.      Penentuan prioritas pendidikan tidak selalu berdasarkan analisis sistematis.
e.      Peran institusi pendidikan dalam implementasi program aksi telah dianalisis secara kritis.
f.        Perluasan upaya pendidikan ke desa-desa untuk program pendidikan menyebabkan kerumitan dalam implementasi.
g.       Konsekuensi dan hasil program-program aksi umumnya merupakan hasil simulasi yang diteima dari luar badan pendidikan atau kelompok-kelompok yang telah berhasil memisahkan kegiatan dari bidang pendidikan.

3.       Hambatan yang Tidak Terlihat yang Mungkin Terjadi
Sebuah program tindakan seharusnya tidak hanya memperhatikan satu atau dua aspek dari perenacanaan pendidikan yang komperhensif, contoh: pembangunan gedung sekolah harus dikaitkan dengan perencanaan program pendidikan.
Sebuah program tindakan pendidikan harus dipertimbangkan produktif secara ekonomi. Semua sumberdaya sekolahharus merupakan investasi yang menguntungkan baik untuk sektor publik maupun swasta.

B.    Persetujuan Perencanaan: Pertimbangan Legalnya

1. Dasar-dasar Legislatif untuk Perencanaan
Langkah-langkah untuk menentukan rencana pendidikan yang komprehensif adalah meninjau dengan teliti kemampuan negara untuk menghasilkan undang-undang. Negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan setiap undang-undang legislatif yang dipertimbangkan bijaksana. Kekuasaan utama perundang-undangan yang dibutuhkan dalam usulan perencanaan adalah kekuasaaan menarik pajak, kekuasaan atas hak-hak negara dan kekuasaan polis.

Kekuasan Menarik Pajak
Badan legislatif negara memiliki kekuasaan penuh memungut pajak dan dapat meminta pajak untuk setiap pengmbangan disetiap bidang sepanjang tidak dilakukan sewenag-wenang. Sekolah (distrik) oleh karena itu tidak dapat memungut pajak untuk tujuan sekolah, kecuali mempunyai kekuasaan pajak yang jelas untuk melakukannya. Meskipun kemudian pajak sekolah yang diperolah bukan merupakan pajak lokal sekolah pajak negara.
Kekuasaan atas penggunaan hak-hak pemerintah
Hak mengambil kekayaan pribadi untuk kepntingan umum membutuhkan tindakan legislatif pada pekerja dan agensinya. Secara konstitusi tanah hanya dapat diambil untuk kepntingan umum, seperti pendirian sekolah, taman bermain, lapangan olahraga, dan gedung senam. Pengambilan kekayaan tersebut harus disertai pemberiaan kompensi kepada pemiliknya, jika tidak maka akan dipandang melanggar konstitusi, dan jumlah yang harus dibayar ditentukan berdasarkan nilai pasar yang layak (fair).
Kekuasaan kebijakan
Kekuasaan polis mecakup kebijakan hukum yang memperhatikan kesejahteraan semua orang dalam negaranya atau setiap individu didalamnya, hak-hak individu atau kekyaan seluruh orang dalam negaranya atau setiap individu didalamnya. Kekuasaan polis adalah kekuasaan negara untuk membatasi hak-hak individu atas kepentingan kelompok sosial karena mempertimbangkan kesehatan masyarakat, keamaanan, kesejahteraan atau moral.
Konstitusi tidak permanen
Perencanaan pendidikan yang komperhensif adalah kumpulan prinsip-prinsip pendidikan yang fundemental. Oleh karna itu, rencana harus mengembangkan keseluruhan fungsi. Pendidik tidak dapat membuat perencanaan untuk sekolah, guru, siswa, dan sumber daya tanpa mempertimbangkan bagaimana hubungan antara satu dengan yang lainnya dan bagaimana keterkaitan dalam aktivitas, misalnya: pajak, komunikasi, asuransi, dan fasilitas komunitas. Layanan pendidika tidak dapat diberikan secara efektif dan efisien tanpa instrumen dan koordinasi seperti rencana pendidikan yang komperhensif.

C.     Pengaturan Unit-unit Oprasional

1.       Pengorganisasian Unit-unit Oprasional
Tiga unit oprasional yaitu kepala eksekutif (pengawasan pendidikan pusat atau dewan pengawasan), agensi mandiri dengan eksekutif yang lemah atau kombinasi dari keduanya. Jika kepala eksekutuif kuat, maka disarankan memiliki unit perencanaan didalamnya. Namun jika lemah dan perposal perencanaan kontroversial maka organisasi tidak selalu menjadi faktor utama yang menjamin efektivitas agensi.
Faktor kedua dalam pengorganisasian operasional perencanaan pendidikan adalah bahwa perencanaan pendidikan harus bekerja didalam batas-batas kekuasaan pendidikan pemerintah lokal. Jika perencanaan pendidikan merupakan sesuatu yang baru untuk sebuah organisasi maka merupakan sesuatu yang baru juga untuk komunitas dimana organisasi pendidikan berada, sehingga kecil kemungkinan perencanaan tanpa kontroversi.
Faktor penghambat terakhir adalah perencanaan pendidikan adalah sendri kekeurangan kewenangan eksekutif. Perencanaan pendidikan tidak dapat menjalankan rencana dengan kewenangan dengan mereka sendiri. Perencanaan harus membujuk pengambilan keputusan yang akan memunculkan resiko perubahan dari rencana pendidikan mempunyai kewenagan untuk menjalankan sendri rencana.
2.       Kerjasama dalam Pelaksanaan Renacana Pendidikan
Kerjasama adalah tindakan operasi bersama-sama satu orang dengan yang lainya. Berpartisipasi merupakan kata kunci perencanaan pendidikan. Hal ini membantu mempertegas tanggung jawab individu dalam pengmbangan dan pembuatan keputusan yang koheren.
3.       Mengkoordinasikan Pelaksanaan Rencana Pendidikan
Mengkoordinasikan kegiatan yang berbeda dan tujuan agensi pendidikan yang beragam merupakan esensi perencanaan pendidikan yang komperensif. Kegiatan koordinasi juga merupakan sisi kreatif pengorganisasian. Kombinasi yang sesuai dengan aktivitas pendidikan untuk menghasilkan output pendidikan yang efektif adalah tujuan setiap sistem pendidikan.
4.       Pengendalian Renacana Pendidikan

Pengawasan akan berkaitan langsung dengan jalanya perencanaan secara keseluruhan. Maslahnya adalah satu yaitu mengintegrasikan keseluruhan, menemukan keseimbangan di antara syarat-syarat kegiatan tunggal dan untuk misi sistem sekolah secara keseluruhan. Kontrol oleh karana itu sangat penting untuk efektivitas secara keseluruhan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penghapusan sarana prasarana pendidikan

Pengertian Penghapusan

Pengertian Pengawasan dan penilaian sarana prasarana pendidikan.