Penyiapan Program
BAB II
PEMBAHANSAN
A. Penyiapan Program
Langkah
tersulit dari suatu proses perencanaan pendidikan adalah implementasi. Hal ini
disebabakan antara lain sebagai berikut:
1.
Adanya masalah pembagian sumber daya yang belum
terpecahkan dengan baik.
2.
Kebijakan umum untuk implementasi rencana belum
diformulasikan dengan sistematis.
3. Dukungan
dari masyarakat akademis, pengambilana keputusan politik dan praktisi
pendidikan seringkali esoterik (diketahui/dipahami oleh orang-orang tertentu
saja) sebagai upaya bersama untuk program tindakan yang efektif.
Masalah
seputar program tindakan berhubungan dengan ketidakmampuan atau ketidakmauan
dalam memahami proses yang sebenarnya agar memperolah pendekatan yang bermakna
untuk melaksanakan renacana yang disiapkan. Walau sebelum rencana
diperesentasikan kepada petugas (official)
untuk mendapat persetujuan, terjadi debat terus menerus tentang tujuan dan
metode penelitian.
1.
Norma-norma
yang Perlu Diperhatikan
Perencanaan
pendidikan harus dibuat sebagai satu kesatuan yang menyeluruh dari suatu proses
menajemen mengambil keputusan dan implementasi. Tujuan rencana adalah memenuhi
kebutuhan informasi untuk melaksanaakan program-program pendidikan dan oleh
karena itu berfokus pada masalah-masalah yang dihadapi para administator pendidikan
implementasi program tindakan oleh karna itu bergantung pada misi yang
ditugaskan pada perencanaan pendidikan.
2.
Butir-butir
Pertimbangan dalam Penyiapan Suatu Program Aksi
a. Mobilitas
sosial pendudukperkotaan memeiliki relevansi dengan proses pendidikan.
b. Mewujudkan
kebutuhan masyarakat urban merupakan dilema pendidikan.
c. Sebagaian
berpendapat bahwa masalah dibuat oleh pusat-pusat kekuasaan yang terpisah, yang
masing-masing beroprasi dengan pengetahuan yang sedikit tentang politik
pendidikan.
d. Penentuan
prioritas pendidikan tidak selalu berdasarkan analisis sistematis.
e. Peran
institusi pendidikan dalam implementasi program aksi telah dianalisis secara
kritis.
f.
Perluasan upaya pendidikan ke desa-desa untuk
program pendidikan menyebabkan kerumitan dalam implementasi.
g. Konsekuensi
dan hasil program-program aksi umumnya merupakan hasil simulasi yang diteima
dari luar badan pendidikan atau kelompok-kelompok yang telah berhasil
memisahkan kegiatan dari bidang pendidikan.
3.
Hambatan
yang Tidak Terlihat yang Mungkin Terjadi
Sebuah program
tindakan seharusnya tidak hanya memperhatikan satu atau dua aspek dari
perenacanaan pendidikan yang komperhensif, contoh: pembangunan gedung sekolah
harus dikaitkan dengan perencanaan program pendidikan.
Sebuah program tindakan
pendidikan harus dipertimbangkan produktif secara ekonomi. Semua sumberdaya
sekolahharus merupakan investasi yang menguntungkan baik untuk sektor publik
maupun swasta.
B. Persetujuan Perencanaan: Pertimbangan Legalnya
1. Dasar-dasar Legislatif untuk Perencanaan
Langkah-langkah
untuk menentukan rencana pendidikan yang komprehensif adalah meninjau dengan
teliti kemampuan negara untuk menghasilkan undang-undang. Negara yang mempunyai
wewenang untuk mengeluarkan setiap undang-undang legislatif yang
dipertimbangkan bijaksana. Kekuasaan utama perundang-undangan yang dibutuhkan
dalam usulan perencanaan adalah kekuasaaan menarik pajak, kekuasaan atas
hak-hak negara dan kekuasaan polis.
Kekuasan Menarik Pajak
Badan
legislatif negara memiliki kekuasaan penuh memungut pajak dan dapat meminta
pajak untuk setiap pengmbangan disetiap bidang sepanjang tidak dilakukan
sewenag-wenang. Sekolah (distrik) oleh karena itu tidak dapat memungut pajak
untuk tujuan sekolah, kecuali mempunyai kekuasaan pajak yang jelas untuk
melakukannya. Meskipun kemudian pajak sekolah yang diperolah bukan merupakan
pajak lokal sekolah pajak negara.
Kekuasaan atas penggunaan hak-hak
pemerintah
Hak mengambil
kekayaan pribadi untuk kepntingan umum membutuhkan tindakan legislatif pada
pekerja dan agensinya. Secara konstitusi tanah hanya dapat diambil untuk
kepntingan umum, seperti pendirian sekolah, taman bermain, lapangan olahraga,
dan gedung senam. Pengambilan kekayaan tersebut harus disertai pemberiaan
kompensi kepada pemiliknya, jika tidak maka akan dipandang melanggar
konstitusi, dan jumlah yang harus dibayar ditentukan berdasarkan nilai pasar
yang layak (fair).
Kekuasaan kebijakan
Kekuasaan
polis mecakup kebijakan hukum yang memperhatikan kesejahteraan semua orang
dalam negaranya atau setiap individu didalamnya, hak-hak individu atau kekyaan seluruh
orang dalam negaranya atau setiap individu didalamnya. Kekuasaan polis adalah
kekuasaan negara untuk membatasi hak-hak individu atas kepentingan kelompok
sosial karena mempertimbangkan kesehatan masyarakat, keamaanan, kesejahteraan
atau moral.
Konstitusi tidak permanen
Perencanaan
pendidikan yang komperhensif adalah kumpulan prinsip-prinsip pendidikan yang
fundemental. Oleh karna itu, rencana harus mengembangkan keseluruhan fungsi.
Pendidik tidak dapat membuat perencanaan untuk sekolah, guru, siswa, dan sumber
daya tanpa mempertimbangkan bagaimana hubungan antara satu dengan yang lainnya
dan bagaimana keterkaitan dalam aktivitas, misalnya: pajak, komunikasi, asuransi,
dan fasilitas komunitas. Layanan pendidika tidak dapat diberikan secara efektif
dan efisien tanpa instrumen dan koordinasi seperti rencana pendidikan yang
komperhensif.
C. Pengaturan Unit-unit Oprasional
1.
Pengorganisasian
Unit-unit Oprasional
Tiga unit oprasional
yaitu kepala eksekutif (pengawasan pendidikan pusat atau dewan pengawasan),
agensi mandiri dengan eksekutif yang lemah atau kombinasi dari keduanya. Jika
kepala eksekutuif kuat, maka disarankan memiliki unit perencanaan didalamnya.
Namun jika lemah dan perposal perencanaan kontroversial maka organisasi tidak
selalu menjadi faktor utama yang menjamin efektivitas agensi.
Faktor kedua
dalam pengorganisasian operasional perencanaan pendidikan adalah bahwa
perencanaan pendidikan harus bekerja didalam batas-batas kekuasaan pendidikan
pemerintah lokal. Jika perencanaan pendidikan merupakan sesuatu yang baru untuk
sebuah organisasi maka merupakan sesuatu yang baru juga untuk komunitas dimana
organisasi pendidikan berada, sehingga kecil kemungkinan perencanaan tanpa
kontroversi.
Faktor
penghambat terakhir adalah perencanaan pendidikan adalah sendri kekeurangan
kewenangan eksekutif. Perencanaan pendidikan tidak dapat menjalankan rencana
dengan kewenangan dengan mereka sendiri. Perencanaan harus membujuk pengambilan
keputusan yang akan memunculkan resiko perubahan dari rencana pendidikan
mempunyai kewenagan untuk menjalankan sendri rencana.
2.
Kerjasama
dalam Pelaksanaan Renacana Pendidikan
Kerjasama
adalah tindakan operasi bersama-sama satu orang dengan yang lainya.
Berpartisipasi merupakan kata kunci perencanaan pendidikan. Hal ini membantu
mempertegas tanggung jawab individu dalam pengmbangan dan pembuatan keputusan
yang koheren.
3.
Mengkoordinasikan
Pelaksanaan Rencana Pendidikan
Mengkoordinasikan
kegiatan yang berbeda dan tujuan agensi pendidikan yang beragam merupakan
esensi perencanaan pendidikan yang komperensif. Kegiatan koordinasi juga
merupakan sisi kreatif pengorganisasian. Kombinasi yang sesuai dengan aktivitas
pendidikan untuk menghasilkan output pendidikan yang efektif adalah tujuan
setiap sistem pendidikan.
4.
Pengendalian
Renacana Pendidikan
Pengawasan akan berkaitan
langsung dengan jalanya perencanaan secara keseluruhan. Maslahnya adalah satu
yaitu mengintegrasikan keseluruhan, menemukan keseimbangan di antara
syarat-syarat kegiatan tunggal dan untuk misi sistem sekolah secara
keseluruhan. Kontrol oleh karana itu sangat penting untuk efektivitas secara
keseluruhan.
Komentar
Posting Komentar